Pejabat Kominfo Sebut Proyek Pembangunan 4.200 Tower BTS Mustahil

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 25 Juli 2023
Pejabat Kominfo Sebut Proyek Pembangunan 4.200 Tower BTS Mustahil

Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjalankan proyek yang mustahil diselesaikan tepat waktu ketika menggarap pembangunan 4.200 infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Pasalnya, tenggat waktu yang diberikan untuk menyelesaikan proyek itu hanya 9 bulan.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G periode 2020-2022.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya soal apakah mungkin program pembangunan tower BTS tersebut bisa rampung dalam waktu sembilan bulan.

Baca Juga:

Menkominfo Pastikan Proyek BTS Tetap Lanjut

"Membangun BTS 4.200 dalam waktu 9 bulan itu, itu dalam logika Anda selaku praktisi IT itu mungkin?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (25/7).

"Berdasarkan pengalaman memang belum ada," jawab Mirza.

Mendengar pertanyaan jaksa, hakim ketua Fahzal Hendri sempat menyela karena menganggap pertanyaan tersebut tidak seharusnya diajukan kepada Mirza. Alasannya, Mirza adalah saksi fakta.

Kendati demikian, jaksa berdalih pertanyaan tersebut layak disampaikan ke Mirza lantaran memiliki latar belakang keilmuan di bidang informasi dan teknologi (IT). Bahkan, tercatat dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) bahwa hanya ratusan tower BTS yang dapat dibangun dalam kurun waktu satu tahun.

"Mohon izin Pak Majelis Hakim karena memang dia ini latar belakangnya IT jadi dan di BAP dijelaskan bahwa memang kira-kira untuk satu tahun itu paling 300, 400," ucap jaksa.

Baca Juga:

Proyek BTS Jalan Terus, Kejaksaan Bakal Kawal agar Tak Terjadi Kasus Lagi

Kemudian, hakim ketua Fahzal meluruskan pertanyaan jaksa. Fahzal meminta agar Mirza menjawab terkait pernah atau tidaknya berkomunikasi dengan terdakwa Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif soal kemungkinan penyelesaian 4.200 tower BTS.

"Jadi saya luruskan pertanyaannya, artinya saudara pernah enggak dalam suatu rapat dengan Pak Anang sebagai KPA ya membicarakan untuk pembangunan 4.200 tower apakah ada dibicarakan dalam rapat ini bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang relatif pendek seperti itu?" tanya hakim.

"Pernah," jawab Mirza.

"Terus apa jawabnya?" tanya hakim memastikan.

"Target sudah kebijakan pimpinan Yang Mulia," ucap Mirza.

Mendengar kalimat kebijakan pimpinan, hakim Fahzal lantas meminta Mirza menjelaskan sosok yang disebutnya pimpinan.

"Siapa yang bilang begitu?" tanya hakim.

"Pak Anang," ungkap Mirza. (Pon)

Baca Juga:

Rizal Ramli: Pengusutan Kasus BTS karena NasDem Dianggap Oposisi Jokowi

#Kasus Korupsi #Kemenkominfo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Dipastikan, tidak ada kendala dalam proses tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Bagikan