Menkominfo Pastikan Proyek BTS Tetap Lanjut


Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/pri.
MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI di kementeriannya tetap berlanjut.
"Harus jalan terus proyek BTS ini, harus jalan terus harus terwujud. Karena ini menyangkut nasib rakyat," kata Budi Arie di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (24/7).
Baca Juga
Menkominfo dan Menko Perekonomian Merapat ke Kejaksaan Agung Hari Ini
Budi Arie juga mengatakan bakal berkoordinasi dengan Kejagung untuk mengawal proyek BTS 4G. Hal ini agar tak ada lagi kasus hukum di Kemenkominfo.
"Nanti soal teknis kita butuh pendampingan dari Kejaksaan Agung, akan didampingi, semua akan di review kontrak-kontrak dan lain-lain. Nanti pokoknya kalau soal hukum ke Kejaksaan Agung. Kita pokoknya urusannya teknis," ujarnya.
Diketahui, Kejagung memproses hukum mantan Menkominfo Johnny G Plate. Dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Baca Juga
Jokowi Tempatkan Relawannya Jadi Menkominfo untuk Lawan Narasi Rival Politik
Jumlah kerugian negara tersebut didasari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam perkara ini, Johnny Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) juga diduga telah memperkaya diri sebanyak Rp 17.848.308.000.
Tindak pidana dilakukan Johnny Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima. (Pon)
Baca Juga
337 Juta Data Dukcapil Diduga Bocor, Menkominfo: Tak Masuk Akal
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
