Pasca Artidjo Pensiun Tak Ada Lagi Kekuatan Moral Menjaga Libido Koruptif Hakim MA
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar (Foto: fh.trisakti.ac.id)
MerahPutih.Com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti pemangkasan masa hukuman terpidana korupsi oleh Mahkamah Agung. Menurutnya, hal itu menjadi trend pasca Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun.
"Pasca Hakim Agung Artidjo pensiun, sepertinya tidak ada lagi yang secara (punya) 'kekuatan moral' menjaga dan menahan libido koruptif pada Hakim hakim di MA," kata Fickar kepada wartawan, Kamis (5/12).
Baca Juga:
Fickar mencontohkan putusan kasasi MA yang melepaskan terdakwa korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Menurutnya, dalam prosesnya hakim ad-hoc MA Syamsul Rakan Chaniao, yang bertemu kuasa hukum Syafruddin.
Fickar menyebut secara etik hal itu tidak pantas dilakukan. Syamsul, lanjut dia, seharusnya dihukum pidana atas perbuatan itu. Belum lagi pemangkasan hukuman bagi terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham.
"MA juga belakangan ini sudah beberapa kali memutus lepas terdakwa korupsi. Kemudian kemarin MA baru saja memutus lepas terdakwa Feredrick Siahaan dalam kasus Blok BMG PT Pertamina," ujar Fickar.
Baca Juga:
Dia menuntut tindakan tegas Komisi Yudisial (KY) pada para hakim MA. Komisioner perlu menggali dugaan abuse of power dari Hakim Agung. Fickar secara tegas meminta ada perhatian serius bagi hakim agung yang masa pensiunnya sudah dekat.
"Karena komitmen terhadap pemberantasan korupsi sepertinya sudah menurun, meskipun fabrikasi korupsi terus terjadi di segala sektor. Tidak hanya diekonomi, bahkan terjadi juga di lembaga yudikatif," pungkad Fickar.(Pon)
Baca Juga:
Ajukan PK Setelah Artidjo Pensiun, Bagian dari Strategi Anas?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum