Pasca Artidjo Pensiun Tak Ada Lagi Kekuatan Moral Menjaga Libido Koruptif Hakim MA

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 05 Desember 2019
 Pasca Artidjo Pensiun Tak Ada Lagi Kekuatan Moral Menjaga Libido Koruptif Hakim MA

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar (Foto: fh.trisakti.ac.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti pemangkasan masa hukuman terpidana korupsi oleh Mahkamah Agung. Menurutnya, hal itu menjadi trend pasca Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun.

"Pasca Hakim Agung Artidjo pensiun, sepertinya tidak ada lagi yang secara (punya) 'kekuatan moral' menjaga dan menahan libido koruptif pada Hakim hakim di MA," kata Fickar kepada wartawan, Kamis (5/12).

Baca Juga:

Pesan Artidjo Alkostar untuk Hakim Mahkamah Agung

Fickar mencontohkan putusan kasasi MA yang melepaskan terdakwa korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Menurutnya, dalam prosesnya hakim ad-hoc MA Syamsul Rakan Chaniao, yang bertemu kuasa hukum Syafruddin.

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar sangat ditakuti para koruptor
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar sangat ditakuti para koruptor (MP/Ponco Sulaksono)

Fickar menyebut secara etik hal itu tidak pantas dilakukan. Syamsul, lanjut dia, seharusnya dihukum pidana atas perbuatan itu. Belum lagi pemangkasan hukuman bagi terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham.

"MA juga belakangan ini sudah beberapa kali memutus lepas terdakwa korupsi. Kemudian kemarin MA baru saja memutus lepas terdakwa Feredrick Siahaan dalam kasus Blok BMG PT Pertamina," ujar Fickar.

Baca Juga:

Artidjo Alkostar Ungkap Alasan Perberat Hukuman Koruptor

Dia menuntut tindakan tegas Komisi Yudisial (KY) pada para hakim MA. Komisioner perlu menggali dugaan abuse of power dari Hakim Agung. Fickar secara tegas meminta ada perhatian serius bagi hakim agung yang masa pensiunnya sudah dekat.

"Karena komitmen terhadap pemberantasan korupsi sepertinya sudah menurun, meskipun fabrikasi korupsi terus terjadi di segala sektor. Tidak hanya diekonomi, bahkan terjadi juga di lembaga yudikatif," pungkad Fickar.(Pon)

Baca Juga:

Ajukan PK Setelah Artidjo Pensiun, Bagian dari Strategi Anas?

# Mahkamah Agung #Koruptor #Artidjo Alkostar #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - 19 menit lalu
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Indonesia
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Anggota Komisi III DPR menekankan, para hakim yang terpilih diharapkan bekerja profesional, menjaga independensi, dan mengembalikan marwah MA.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Indonesia
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Para hakim agung yang ditetapkan berasal dari kamar pidana, perdata, hingga militer.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Salah satu fokus utama penyidik yakni menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Bagikan