Artidjo Alkostar Ungkap Alasan Perberat Hukuman Koruptor

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 30 Mei 2018
Artidjo Alkostar Ungkap Alasan Perberat Hukuman Koruptor

Artidjo Alkostar. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:
MerahPutih.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar selama ini dikenal sebagai sosok yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Hakim Mahkamah Agung ini kerap memperberat hukuman untuk koruptor.

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan anggota DPR Angelina Sondakh hingga mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum pernah merasakan ketegasan hakim Artidjo dalam memperberat hukuman kasus korupsi.

Luthfi yang semula di vonis 16 tahun diperberat menjadi 18 tahun penjara, Angelina Sondakh yang semula di vonis 4,5 tahun diperberat menjadi 12 tahun penjara, sedangkan Anas yang semula di vonis 7 tahun diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Artidjo mempunyai alasan tersendiri menambah hukuman para terpidana korupsi. Penambahan hukuman terhadap terpidana korupsi itu, kata dia, lantaran ada penerapan pasal yang berbeda dengan hakim lainnya.

Hakim Agung Artidjo Alkostar. Foto: ANTARA
“Pasal yang saya terapkan berbeda dengan pasal yang diterapkan hakim lain,” kata Artidjo saat ditemui di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Artidjo menjelaskan, dalam perkara korupsi di tingkat pengadilan negeri dan tinggi umumnya menerapkan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan di tingkat kasasi MA, Artidjo menerapkan pasal 2 UU Tipikor.

Menurut Artidjo, dia berpedoman pada Surat Edaran MA yang mengatur tentang kewenangan tafsir pada suatu pasal dalam UU yang tidak jelas.

“Banyak pasal di MA yang harus ditafsirkan sendiri,” ungkapnya.
Karena itu, hukuman yang dijatuhkan akan berbeda. Sebab, pasal yang diterapkan juga berbeda. Selain itu, lanjut dia, setiap kasus memiliki karakter masing-masing yang berdampak pada pertimbangan memberatkan maupun meringankan.

“Jadi integritas putusan hakim juga berkorelasi dengan kualitas pertimbangan hukumnya,” pungkas Artidjo.

Artidjo telah resmi pensiun sejak 21 Mei lalu. Sejak hari itu Artidjo sudah tidak menangani perkara. Namun, secara administrasi, pria yang berkarir di MA sejak 2000 lalu itu masih menjabat sebagai hakim hingga 1 Juni 2018.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3/2009 tentang MA, usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun. (Pon)
#Artidjo Alkostar #Mantan Hakim Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Akademisi Soroti Putusan Perkara Gazalba Saleh Bebas Penjara KPK
Eksepsi Gazalba Saleh mendapatkan sorotam dari pakar hukum dan akademisi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Juni 2024
Akademisi Soroti Putusan Perkara Gazalba Saleh Bebas Penjara KPK
Indonesia
Pasca-Putusan Sela Gazalba Saleh, KPK Diminta Surati Kejagung
Langkah ini perlu dilakukan KPK untuk menyudahi sengketa kelembagaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Juni 2024
Pasca-Putusan Sela Gazalba Saleh, KPK Diminta Surati Kejagung
Indonesia
Divonis Bebas, Gazalba Saleh Keluar Rutan KPK
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bebas dari rutan KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 27 Mei 2024
Divonis Bebas, Gazalba Saleh Keluar Rutan KPK
Indonesia
Hakim Agung Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta, Begini Kronologisnya
Uang gratifikasi Rp 650 juta berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Mei 2024
Hakim Agung Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta, Begini Kronologisnya
Indonesia
Sidang Paripurna DPR Sahkan 7 Hakim Agung
DPR RI mengesahkan 7 hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.
Mula Akmal - Selasa, 05 Desember 2023
Sidang Paripurna DPR Sahkan 7 Hakim Agung
Indonesia
PT Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati jadi 7 Tahun
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” demikian bunyi putusan PT Bandung, Selasa (1/8).
Andika Pratama - Selasa, 01 Agustus 2023
PT Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati jadi 7 Tahun
Indonesia
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim Ketua Yoserizal mengatakan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Andika Pratama - Selasa, 30 Mei 2023
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
Indonesia
KPK Tidak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Meski Sudah Jadi Tersangka
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Rabu (24/5).
Mula Akmal - Rabu, 24 Mei 2023
KPK Tidak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Meski Sudah Jadi Tersangka
Indonesia
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dan dua terdakwa lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (13/4).
Mula Akmal - Kamis, 13 April 2023
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh
Indonesia
KPK Garap Eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro
Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh Cs.
Andika Pratama - Kamis, 23 Februari 2023
KPK Garap Eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro
Bagikan