Pesan Artidjo Alkostar untuk Hakim Mahkamah Agung

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 30 Mei 2018
Pesan Artidjo Alkostar untuk Hakim Mahkamah Agung

Artidjo Alkostar. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar telah resmi pensiun sejak 21 Mei lalu. Sejak hari itu Artidjo sudah tidak menangani perkara. Namun, secara administrasi, pria yang berkarir di Mahkamah Agung (MA) sejak 2000 lalu itu masih menjabat sebagai hakim hingga 1 Juni 2018.

Sebagian pihak menganggap sepeninggal Artidjo, MA tidak memiliki lagi sosok hakim yang mempunyai komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Pasalnya, hanya Artidjo yang kerap memperberat hukuman untuk koruptor.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Artidjo menepis anggapan tersebut. Menurut dia, masih ada hakim di MA yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Bahkan, dia meyakini penggantinya akan lebih baik dari dirinya.

"Saya percaya pengganti saya lebih baik dari saya," ujar Artidjo di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Artidjo Alkostar. Foto: MP/Ponco

Artidjo pun memberikan pesan kepada para hakim agung untuk menjaga marwah Indonesia sebagai negara hukum. "Mari kita jaga negara kita yang besar ini, marwah negara kita sebagai negara hukum kita jaga," ujarnya.

"Berikan kesempatan kepada para hakim agung untuk mengadili. Jadi pasca saya (pensiun), saya harapkan (MA) lebih baik," kata Artidjo menambahkan.

Artidjo menegaskan, usai pensiun dirinya tidak akan kembali terjun ke dunia hukum. Mengingat usianya saat ini telah menginjak 70 tahun serta sudah malang melintang di dunia hukum, baik sebagai advokat maupun hakim agung.

"Saya cukup 28 tahun sebagai advokat, hakim agung 18 tahun, menekuni pidana terus. Jadi saya akan kembali ke habitat saya saja. Yaitu pelihara kambing," ungkapnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengaku tak heran bila terpidana kasus korupsi ramai-ramai mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA setelah Artidjo pensiun.

"Pasti begitu Artidjo pensiun PK akan banyak, karena Artidjo jadi fenomena, kenapa jadi fenomena karena dia sendiri. Sistemnya udah ada, Artidjo cuma menerapkan sistem sebenernya dan punya komitmen. Kalau hakim agung lain komitmennya ngga kelihatan," ujarnya.

Menurut Fickar, banyaknya terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK membuktikan bahwa selain Artidjo tidak ada hakim agung yang mempunyai komitmen untuk memberantas korupsi.

"Kalau Artidjo kan sudah ada sistemnya, punya komitmen terus dia jalankan. Jadi lah dia seperti itu. Nah (yang jalankan sistem dan punya komitmen) hanya Artidjo sendiri hakim lain ngga," tegasnya.

Karena itu, lanjut Fickar, pasca Artidjo pensiun masyarakat banyak meragukan komitmen para hakim agung terhadap pemberantasan korupsi.

Artidjo Alkostar (jas hitam). Foto: MP/Ponco

"Meskipun sistemnya sudah dibuat. Sistem pemberatan dan lain-lain sudah ada di MA. Sebenernya kalau hakim-hakim agung punya komitmen ngga akan terjadi itu fenomena Artidjo. Artidjo ngga akan sendirian," pungkasnya.

Artidjo Alkostar selama ini dikenal sebagai sosok yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Hakim Mahkamah Agung ini kerap memperberat hukuman untuk koruptor.

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan anggota DPR Angelina Sondakh hingga mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum telah merasakan ketegasan hakim Artidjo dalam memperberat hukuman kasus korupsi.

Luthfi yang semula di vonis 16 tahun diperberat menjadi 18 tahun penjara, Angelina Sondakh yang semula di vonis 4,5 tahun diperberat menjadi 12 tahun penjara, sedangkan Anas yang semula di vonis 7 tahun diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Artidjo telah resmi pensiun sejak 21 Mei lalu. Sejak hari itu Artidjo sudah tidak menangani perkara. Namun, secara administrasi, pria yang berkarir di MA sejak 2000 lalu itu masih menjabat sebagai hakim hingga 1 Juni 2018.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3/2009 tentang MA, usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun. (Pon)

#Artidjo Alkostar # Mahkamah Agung #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Bagikan