Pesan Artidjo Alkostar untuk Hakim Mahkamah Agung

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 30 Mei 2018
Pesan Artidjo Alkostar untuk Hakim Mahkamah Agung

Artidjo Alkostar. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar telah resmi pensiun sejak 21 Mei lalu. Sejak hari itu Artidjo sudah tidak menangani perkara. Namun, secara administrasi, pria yang berkarir di Mahkamah Agung (MA) sejak 2000 lalu itu masih menjabat sebagai hakim hingga 1 Juni 2018.

Sebagian pihak menganggap sepeninggal Artidjo, MA tidak memiliki lagi sosok hakim yang mempunyai komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Pasalnya, hanya Artidjo yang kerap memperberat hukuman untuk koruptor.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Artidjo menepis anggapan tersebut. Menurut dia, masih ada hakim di MA yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Bahkan, dia meyakini penggantinya akan lebih baik dari dirinya.

"Saya percaya pengganti saya lebih baik dari saya," ujar Artidjo di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Artidjo Alkostar. Foto: MP/Ponco

Artidjo pun memberikan pesan kepada para hakim agung untuk menjaga marwah Indonesia sebagai negara hukum. "Mari kita jaga negara kita yang besar ini, marwah negara kita sebagai negara hukum kita jaga," ujarnya.

"Berikan kesempatan kepada para hakim agung untuk mengadili. Jadi pasca saya (pensiun), saya harapkan (MA) lebih baik," kata Artidjo menambahkan.

Artidjo menegaskan, usai pensiun dirinya tidak akan kembali terjun ke dunia hukum. Mengingat usianya saat ini telah menginjak 70 tahun serta sudah malang melintang di dunia hukum, baik sebagai advokat maupun hakim agung.

"Saya cukup 28 tahun sebagai advokat, hakim agung 18 tahun, menekuni pidana terus. Jadi saya akan kembali ke habitat saya saja. Yaitu pelihara kambing," ungkapnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengaku tak heran bila terpidana kasus korupsi ramai-ramai mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA setelah Artidjo pensiun.

"Pasti begitu Artidjo pensiun PK akan banyak, karena Artidjo jadi fenomena, kenapa jadi fenomena karena dia sendiri. Sistemnya udah ada, Artidjo cuma menerapkan sistem sebenernya dan punya komitmen. Kalau hakim agung lain komitmennya ngga kelihatan," ujarnya.

Menurut Fickar, banyaknya terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK membuktikan bahwa selain Artidjo tidak ada hakim agung yang mempunyai komitmen untuk memberantas korupsi.

"Kalau Artidjo kan sudah ada sistemnya, punya komitmen terus dia jalankan. Jadi lah dia seperti itu. Nah (yang jalankan sistem dan punya komitmen) hanya Artidjo sendiri hakim lain ngga," tegasnya.

Karena itu, lanjut Fickar, pasca Artidjo pensiun masyarakat banyak meragukan komitmen para hakim agung terhadap pemberantasan korupsi.

Artidjo Alkostar (jas hitam). Foto: MP/Ponco

"Meskipun sistemnya sudah dibuat. Sistem pemberatan dan lain-lain sudah ada di MA. Sebenernya kalau hakim-hakim agung punya komitmen ngga akan terjadi itu fenomena Artidjo. Artidjo ngga akan sendirian," pungkasnya.

Artidjo Alkostar selama ini dikenal sebagai sosok yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Hakim Mahkamah Agung ini kerap memperberat hukuman untuk koruptor.

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan anggota DPR Angelina Sondakh hingga mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum telah merasakan ketegasan hakim Artidjo dalam memperberat hukuman kasus korupsi.

Luthfi yang semula di vonis 16 tahun diperberat menjadi 18 tahun penjara, Angelina Sondakh yang semula di vonis 4,5 tahun diperberat menjadi 12 tahun penjara, sedangkan Anas yang semula di vonis 7 tahun diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Artidjo telah resmi pensiun sejak 21 Mei lalu. Sejak hari itu Artidjo sudah tidak menangani perkara. Namun, secara administrasi, pria yang berkarir di MA sejak 2000 lalu itu masih menjabat sebagai hakim hingga 1 Juni 2018.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3/2009 tentang MA, usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun. (Pon)

#Artidjo Alkostar # Mahkamah Agung #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - 2 jam, 2 menit lalu
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Indonesia
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Anggota Komisi III DPR menekankan, para hakim yang terpilih diharapkan bekerja profesional, menjaga independensi, dan mengembalikan marwah MA.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Indonesia
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Para hakim agung yang ditetapkan berasal dari kamar pidana, perdata, hingga militer.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Salah satu fokus utama penyidik yakni menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Bagikan