Panitia Tim Penyedia Akui Terima 'Uang Panas' Korupsi e-KTP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 27 April 2017
Panitia Tim Penyedia Akui Terima 'Uang Panas' Korupsi e-KTP

Sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP / Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Anggota panitia tim penyedia proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Henry Manik menjadi saksi yang didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan e-KTP untuk terdakwa Sugiharto dan Irman.

Dalam kesaksiannnya, Henry yang berstatus sebagai PNS Staf Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri ini, mengaku menerima sejumlah uang dari Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.

"Honor diterima dari Pak Drajat berkali-kali, untuk menyemangati panitia tim penyedia," kata Henry Manik saat bersaksi dalam perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (27/4).

Menurut Henry, 'uang panas' tersebut diterimanya secara bertahap. Dia mengaku menerima aliran dana proyek e-KTP sebanyak Rp4 juta.

"Ada yang Rp500.000 ada yang Rp1 juta," imbuhnya.

Ketika ditanya Majelis Hakim apakah sudah mengembalikan uang tersebut kepada KPK, Henry mengaku belum mengembalikan uang tersebut.

"Belum saya kembalikan ke KPK, karena KPK belum meminta kepada saya," ucapnya.

Selain Henry, mantan Kasubbag Data dan Informasi Bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri, Djoko Kartiko Krisno juga mengaku menerima aliran dana sebanyak Rp10 juta dari Drajat Wisnu.

"Saya terima dari Pak Drajat, jika dikumpulkan sebanyak Rp10 juta, dan sudah saya kembalikan ke KPK," ujar Djoko.

Mahmud, yang merupakan PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri yang juga panitia anggota tim teknis mengaku menerima aliran dana dari Drajat Wisnu pada tahun 2012 sebanyak Rp10 juta.

"Saya terima dari Pak Drajat sewaktu mau Lebaran tahun 2012, di kumpulkan sebanyak Rp10 juta," ungkap Mahmud.

Kemudian, anggota tim penyedia proyek e-KTP yang lain, Toto Prasetyo mengaku menerima aliran dana dari Drajat Wisnu sebanyak Rp4 juta, dan sudah dikembalikan ke KPK.

"Total menerima Rp4 juta, itu sudah saya kembalikan ke KPK," tandas PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri ini.

Sebelumnya, Sekrrtaris Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan mengaku menerima aliran dana proyek e-KTP sebanyak US$40 ribu dari terdakwa Sugiharto. (Pon)

Baca juga berita terkait e-KTP: Presdir Avidisc Sebut Perusahaan Setnov Ikut Tender Proyek E-KTP

#Korupsi E-KTP #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Bupati Ponorogo tiba di Gedung KPK, Sabtu (8/11) pagi. Ia enggan berkomentar soal promosi jabatan.
Soffi Amira - 2 jam, 13 menit lalu
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Indonesia
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Sistem pencegahan juga sudah dibangun bersama sama KPK, kejaksaan, dan BPKP.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK belum membeberkan pihak lain yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid dan menyita dokumen serta CCTV terkait kasus dugaan pemerasan pejabat Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Aliran dana itu ditengarai dipakai tersangka untuk membeli sejumlah kendaraan, termasuk satu unit mobil ambulans yang disita KPK Selasa kemarin.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu bukan kebetulan, melainkan teror terhadap aparat penegak hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Indonesia
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan yang tangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar misterius. DPR sebut insiden ini sebagai kejahatan terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Bagikan