Novel Harap Jokowi Turun Tangan Sikapi Langkah Pimpinan KPK


Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
MerahPutih.com - Penyidik senior nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan menyikapi pimpinan lembaga antirasuah dalam persoalan alih status pegawai.
“Saya berharap Presiden akan melihat hal ini dan tidak akan membiarkan perbuatan demikian,” kata Novel dalam jumpa pers daring, Jumat (6/8).
Menurut Novel, pimpinan KPK telah mengabaikan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang alih status pegawai tidak boleh merugikan.
Baca Juga:
Firli Bahuri Cs juga dinilai membangkang dari arahan Presiden Jokowi yang meminta agar tes wawasan kebangsaan (TWK) dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan lembaga.
Novel mengatakan, sikap pimpinan KPK yang menolak melakukan tindakan korektif dari Ombudsman RI menyempurnakan sikap membangkang itu.
Ia pun berharap, Ombudsman bisa lebih memberikan desakan kepada KPK agar mau melaksanakan kewajibannya. Menurut Novel, dugaan malaadministrasi yang terjadi dalam proses TWK adalah hal yang serius.
Dalam prosesnya, kata Novel, terjadi masalah integritas hingga manipulasi. Ia menyebut, tindakan itu sangat memalukan untuk pimpinan yang mengaku memimpin lembaga antikorupsi.
“Ini aib besar, tapi mereka tidak terganggu,” tegas Novel.

Sebelumnya diberitakan, KPK merasa keberatan dengan temuan Ombudsman RI terkait dugaan malaadimistrasi pelaksanaan TWK pegawai lembaga antirasuah.
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8).
Ghufron menyebut Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasi.
Ia menilai, Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim pelaksanaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Ghufron menegaskan tidak ada malaadministrasi dalam pelaksanaan tes tersebut.
Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas dengan menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku. KPK menilai, Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
Menurutnya, Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK yang membebastugaskan pegawai yang gagal dalam TWK. Pasalnya, hal itu merupakan kebijakan KPK untuk mengatur kepegawaian.
Baca Juga:
Jokowi Diminta Tunaikan Rekomendasi Ombudsman Terkait TWK KPK
Ghufron juga membantah KPK tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang TWK. Menurutnya, rapat gabungan yang digelar pada 25 Mei 2021 merupakan tindak lanjut dari arahan Jokowi.
Atas dasar itu, KPK menolak mengikuti rekomendasi Ombudsman. Lembaga Antikorupsi menilai, rekomendasi Ombudsman terkait KPK tidak logis, melanggar hukum, dan tidak bisa diterima.
"Dengan ini terlapor menyatakan keberatan untuk melanjuti tindakan korektif yang dinyatakan Ombudsman kepada KPK," tegas Ghufron. (Pon)
Baca Juga:
KPK Sudah Serahkan Surat Keberatan ke Ombudsman
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
