Moeldoko Angkat Bicara Jokowi Tak Singgung Isu Korupsi di Sidang Tahunan MPR

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 19 Agustus 2021
Moeldoko Angkat Bicara Jokowi Tak Singgung Isu Korupsi di Sidang Tahunan MPR

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara terkait tidak disebutkannya isu korupsi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2021.

"Sebenarnya kita 'concern' melihat 'action' apa yang telah dilakukan Presiden dalam konteks korupsi ini, jadi jangan hanya 'concern' kepada apa yang dalam amanatnya," ujar Moeldoko di Kantornya, Rabu (18/8).

Moeldoko menyebut bahwa penekanan Presiden Jokowi adalah saat situasi pandemi priroitas utama tetap sektor kesehatan. Tapi, Jokowi selalu mewanti-wanti jangan sampai agenda besar lain diabaikan oleh siapapun.

"Diantara agenda besar itu bagaimana kita mencegah korupsi dan hindari dari tindakan korupsi," tandas Moeldoko.

Baca Juga

Pidato Sidang Tahunan MPR, Jokowi Singgung Gaya Hidup Serba Daring

Pada sidang kabinet terbatas Juli 2021, menurut Moeldoko, agenda utamanya adalah tentang bagaimana Indeks Persepsi Korupsi dan pelayanan publik menjadi atensi bagi semua jajaran.

"Itu Presiden langsung memimpin dalam sidang kabinet sangat ditekankan tentang Indeks Persepsi Korupsi dan pelayanan publik supaya menjadi atensi yang serius bagi seluruh jajaran kabinet," beber Moeldoko.

Selain itu, penerapan "Online Single Submission", menurutnnya sebagai salah satu indikator bahwa Indonesia telah menjalankan "Open Government".

"Buktinya apa. Buktinya Indonesia dua kali ditunjuk menjadi dewan pengarah di 'Open Government Partneship', terakhir saya datang di Georgia tentang 'Open Government Partnership' karena melihat perkembangan (pemberantasan) korupsi di Indonesia cukup bagus," ujar Moeldoko.

Moeldoko selanjutnya menyebutkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menjelaskan soal pencegahan korupsi. Bagaimana membangun hubungan antara KPK dengan Pemerintah dalam upaya mencegah korupsi. Langkah berikutnya lagi dalam konteks penanganan COVID-19 ini, Presiden ingin semuanya berjalan dengan cepat.

"Tetapi harus titik kritisnya adalah tingkat kehati-hatian di dalam mengelola keuangan," kata Moeldoko.

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka HUT ke-76 Proklamasi Kemerdekaan RI, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Senin (16/8/2021). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Muchlis Jr/am.

Presiden pun meminta agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), KPK, Kejaksaan Agung serta Polri ikut terlibat.

"Contohnya bagaimana kita menangani, menangani Kartu Prakerja dapat koreksi dari berbagai pihak. Langkah cepat yang dilakukan adalah pendampingan dari KPK, BPKP, Kejaksaan Agung, agar betul-betul tidak ada penyimpangan. Itulah bentuk bentuk upaya pencegahan," ujar Moeldoko.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan hilangnya pembahasan terkait pemberantasan korupsi dalam pidato kenegaraan di Gedung DPR pada 16 Agustus 2021 tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah kian mengesampingkan komitmennya untuk memerangi kejahatan korupsi.

Pemerintah dinilai minim dalam menuntaskan tunggakan legislasi yang mendukung penguatan pemberantasan korupsi seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, hingga RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terbengkalai begitu saja, ditambah revisi UU KPK yang dianggap Pemerintah akan memperkuat lembaga antirasuah juga terbukti semakin mendegradasi performa KPK.

Baca Juga

Pidato Jokowi Harus Jadi Program Terealisasi

Selanjutnya, Pemerintah disebut abai dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum, misalnya dalam penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan di Kejaksaan Agung, menurunnya kinerja penindakan perkara korupsi di kepolisian, dan serangkaian kontroversi kebijakan komisioner KPK.

Terakhir, Pemerintah dianggap gagal dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik merujuk pada fenomena rangkap jabatan yang makin marak terjadi belakangan waktu terakhir.

Data Ombudsman RI pada 2019 menyebutkan setidaknya ada 397 komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan, padahal UU Pelayanan Publik secara jelas telah melarang praktik tersebut, bahkan ada mantan terpidana kasus korupsi menjadi komisaris anak perusahaan BUMN yaitu Emir Moeis. (Knu)

#Sidang Tahunan MPR #Nota Keuangan #Kasus Korupsi #Pemulihan Ekonomi #Jenderal Moeldoko
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Salah satu fokus utama penyidik yakni menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Bagikan