Moeldoko Angkat Bicara Jokowi Tak Singgung Isu Korupsi di Sidang Tahunan MPR

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 19 Agustus 2021
Moeldoko Angkat Bicara Jokowi Tak Singgung Isu Korupsi di Sidang Tahunan MPR

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara terkait tidak disebutkannya isu korupsi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2021.

"Sebenarnya kita 'concern' melihat 'action' apa yang telah dilakukan Presiden dalam konteks korupsi ini, jadi jangan hanya 'concern' kepada apa yang dalam amanatnya," ujar Moeldoko di Kantornya, Rabu (18/8).

Moeldoko menyebut bahwa penekanan Presiden Jokowi adalah saat situasi pandemi priroitas utama tetap sektor kesehatan. Tapi, Jokowi selalu mewanti-wanti jangan sampai agenda besar lain diabaikan oleh siapapun.

"Diantara agenda besar itu bagaimana kita mencegah korupsi dan hindari dari tindakan korupsi," tandas Moeldoko.

Baca Juga

Pidato Sidang Tahunan MPR, Jokowi Singgung Gaya Hidup Serba Daring

Pada sidang kabinet terbatas Juli 2021, menurut Moeldoko, agenda utamanya adalah tentang bagaimana Indeks Persepsi Korupsi dan pelayanan publik menjadi atensi bagi semua jajaran.

"Itu Presiden langsung memimpin dalam sidang kabinet sangat ditekankan tentang Indeks Persepsi Korupsi dan pelayanan publik supaya menjadi atensi yang serius bagi seluruh jajaran kabinet," beber Moeldoko.

Selain itu, penerapan "Online Single Submission", menurutnnya sebagai salah satu indikator bahwa Indonesia telah menjalankan "Open Government".

"Buktinya apa. Buktinya Indonesia dua kali ditunjuk menjadi dewan pengarah di 'Open Government Partneship', terakhir saya datang di Georgia tentang 'Open Government Partnership' karena melihat perkembangan (pemberantasan) korupsi di Indonesia cukup bagus," ujar Moeldoko.

Moeldoko selanjutnya menyebutkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menjelaskan soal pencegahan korupsi. Bagaimana membangun hubungan antara KPK dengan Pemerintah dalam upaya mencegah korupsi. Langkah berikutnya lagi dalam konteks penanganan COVID-19 ini, Presiden ingin semuanya berjalan dengan cepat.

"Tetapi harus titik kritisnya adalah tingkat kehati-hatian di dalam mengelola keuangan," kata Moeldoko.

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka HUT ke-76 Proklamasi Kemerdekaan RI, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Senin (16/8/2021). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Muchlis Jr/am.

Presiden pun meminta agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), KPK, Kejaksaan Agung serta Polri ikut terlibat.

"Contohnya bagaimana kita menangani, menangani Kartu Prakerja dapat koreksi dari berbagai pihak. Langkah cepat yang dilakukan adalah pendampingan dari KPK, BPKP, Kejaksaan Agung, agar betul-betul tidak ada penyimpangan. Itulah bentuk bentuk upaya pencegahan," ujar Moeldoko.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan hilangnya pembahasan terkait pemberantasan korupsi dalam pidato kenegaraan di Gedung DPR pada 16 Agustus 2021 tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah kian mengesampingkan komitmennya untuk memerangi kejahatan korupsi.

Pemerintah dinilai minim dalam menuntaskan tunggakan legislasi yang mendukung penguatan pemberantasan korupsi seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, hingga RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terbengkalai begitu saja, ditambah revisi UU KPK yang dianggap Pemerintah akan memperkuat lembaga antirasuah juga terbukti semakin mendegradasi performa KPK.

Baca Juga

Pidato Jokowi Harus Jadi Program Terealisasi

Selanjutnya, Pemerintah disebut abai dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum, misalnya dalam penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan di Kejaksaan Agung, menurunnya kinerja penindakan perkara korupsi di kepolisian, dan serangkaian kontroversi kebijakan komisioner KPK.

Terakhir, Pemerintah dianggap gagal dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik merujuk pada fenomena rangkap jabatan yang makin marak terjadi belakangan waktu terakhir.

Data Ombudsman RI pada 2019 menyebutkan setidaknya ada 397 komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan, padahal UU Pelayanan Publik secara jelas telah melarang praktik tersebut, bahkan ada mantan terpidana kasus korupsi menjadi komisaris anak perusahaan BUMN yaitu Emir Moeis. (Knu)

#Sidang Tahunan MPR #Nota Keuangan #Kasus Korupsi #Pemulihan Ekonomi #Jenderal Moeldoko
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - 1 jam, 56 menit lalu
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - 2 jam, 32 menit lalu
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Bagikan