MKD Bawa Laporan Terkait Azis Syamsuddin ke Rapat Pleno

Penyidik KPK memasukkan barang bukti ke dalam mobil seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menyelesaikan Rapat Pimpinan (Rapim) terkait masalah yang menyeret Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua MKD Habiburrokhman mengatakan, hasil Rapim menyetujui akan membawa laporaj terhadap Azis Syamsuddin ke Rapat Pleno pada 18 Mei 2021 mendatang.
Baca Juga:
MKD Pastikan Bakal Netral Tangani Aduan Terhadap Azis Syamsuddin
"Ya ini baru selesai Rapim, intinya Rapim menyetujui membawa masalah aduan terhadap Pak Azis Syamsudin ke forum Rapat Pleno yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Mei mendatang," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (6/5).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, dalam Rapat Pleno 17 anggota MKD akan memutuskan seluruh aduan terhadap Azis Syamsuddin.
"Akan ditindaklanjuti seperti apa," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut-sebut terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai. Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Azis Syamsuddin diduga menjadi fasilitator pertemuan antara penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
Robin dan Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Selain mereka, KPK juga menjerat seorang pengacara Maskur Husain.
Baca Juga:
Azis Syamsuddin Didesak Mundur dari Wakil Ketua DPR
Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK.
Atas dugaan keterlibatan itu, Azis Syamsuddin dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Dari laporan itu MKD memastikan bakal menindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal
