BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah segera diproses. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
MerahPutih.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan menghormati serta mendukung seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, menyusul pemberitaan terkait penelusuran awal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai layanan pendukung haji.
Dalam keterangan resminya, BPKH menegaskan bahwa langkah KPK merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
“BPKH bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Jakarta, Kamis (13/11).
Baca juga:
Tepis Isu Dana Haji Ludes, BPKH Klaim Kelola Deposito di Bank Rp 42 Triliun
Fadlul menegaskan, sebagai lembaga publik yang taat hukum, BPKH selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada otoritas berwenang.
Ia memastikan kepada seluruh jemaah haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel.
“Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan,” ujar Fadlul.
Baca juga:
Menanggapi isu terkait layanan kargo haji 1446 H, BPKH menegaskan bahwa BPKH Limited, anak perusahaan BPKH di Arab Saudi, bukan penyelenggara jasa kargo dan tidak terlibat dalam penerimaan atau pengiriman barang milik jemaah.
“BPKH Limited hanya berperan sebagai local partner yang bekerja sama dengan perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha pengiriman barang dari Arab Saudi ke Tanah Air,” jelas Fadlul.
Ia menambahkan, berdasarkan kontrak, tanggung jawab BPKH Limited bersifat terbatas dan tidak mencakup kegiatan operasional kargo, sehingga tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya.
Baca juga:
BPKH juga menjelaskan bahwa pendirian BPKH Limited merupakan langkah strategis untuk mendukung investasi langsung dalam ekosistem haji dan umrah di Arab Saudi.
Seluruh keuntungan dari kegiatan bisnis BPKH Limited akan disetorkan kembali ke BPKH dalam bentuk dividen, yang kemudian digunakan untuk membantu pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Ke depan, BPKH berkomitmen memperkuat tata kelola dan transparansi publik dengan meningkatkan sistem pengendalian internal serta manajemen risiko guna mencegah potensi penyimpangan.
“BPKH akan tetap fokus mengoptimalkan nilai manfaat bagi jemaah dan mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang efisien dan berkualitas,” pungkas Fadlul. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB