BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah segera diproses. (Foto: Dok. Kementerian Agama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan menghormati serta mendukung seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, menyusul pemberitaan terkait penelusuran awal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai layanan pendukung haji.

Dalam keterangan resminya, BPKH menegaskan bahwa langkah KPK merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

“BPKH bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Jakarta, Kamis (13/11).

Baca juga:

Tepis Isu Dana Haji Ludes, BPKH Klaim Kelola Deposito di Bank Rp 42 Triliun

Fadlul menegaskan, sebagai lembaga publik yang taat hukum, BPKH selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada otoritas berwenang.

Ia memastikan kepada seluruh jemaah haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel.

“Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan,” ujar Fadlul.

Baca juga:

BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024

BPKH Hormati Penyelidikan KPK soal Kuota Haji 2024

Menanggapi isu terkait layanan kargo haji 1446 H, BPKH menegaskan bahwa BPKH Limited, anak perusahaan BPKH di Arab Saudi, bukan penyelenggara jasa kargo dan tidak terlibat dalam penerimaan atau pengiriman barang milik jemaah.

“BPKH Limited hanya berperan sebagai local partner yang bekerja sama dengan perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha pengiriman barang dari Arab Saudi ke Tanah Air,” jelas Fadlul.

Ia menambahkan, berdasarkan kontrak, tanggung jawab BPKH Limited bersifat terbatas dan tidak mencakup kegiatan operasional kargo, sehingga tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya.

Baca juga:

DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah

BPKH juga menjelaskan bahwa pendirian BPKH Limited merupakan langkah strategis untuk mendukung investasi langsung dalam ekosistem haji dan umrah di Arab Saudi.

Seluruh keuntungan dari kegiatan bisnis BPKH Limited akan disetorkan kembali ke BPKH dalam bentuk dividen, yang kemudian digunakan untuk membantu pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Ke depan, BPKH berkomitmen memperkuat tata kelola dan transparansi publik dengan meningkatkan sistem pengendalian internal serta manajemen risiko guna mencegah potensi penyimpangan.

“BPKH akan tetap fokus mengoptimalkan nilai manfaat bagi jemaah dan mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang efisien dan berkualitas,” pungkas Fadlul. (Pon)

#BPKH #Ibadah Haji #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan