Azis Syamsuddin Didesak Mundur dari Wakil Ketua DPR

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 Mei 2021
Azis Syamsuddin Didesak Mundur dari Wakil Ketua DPR

Azis Syamsuddin. Foto: Antara/M Agung Rajasa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR didesak untuk segera memproses Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diduga terlibat dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Pasalnya, kata peneliti senior Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia Syamsuddin Alimsyah,
perbuatan Azis Syamsuddin patut diduga masuk dalam kategori perbuatan pelanggaran etik berat.

"Kami mendesak MKD segera memproses Azis Syamsuddin, menyidangkan, dan merekomendasikan pemberhentiannya dari Wakil Ketua DPR dan anggota DPR karena dipandang secara sadar melakukan perbuatan pelanggaran etik berat. Bahkan diduga melakukan persekongkolan jahat, menghambat pemberantasan korupsi," ujar Alimsyah dalam keterangannya, Senin (3/5).

Baca Juga:

KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bepergian ke Luar Negeri

Alimsyah mengatakan, KOPEL sudah melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD pada 28 April 2021 lalu. Dalam laporannya, KOPEL menyebutkan Azis Syamsuddin melakukan perbuatan tidak pantas yang merendahkan citra dan martabat DPR RI, bekerja tidak profesional, dan mengandung tindakan korupsi dan kolusi serta melakukan perbuatan melawan hukum.

"Jadi, MKD harus bergerak cepat supaya tidak dituding malah melindungi Azis Syamsuddin atau korupsi," ujarnya.

Selain itu, Alimsyah juga mendesak KPK mengusut keterlibatan Aziz Syamsuddin dalam kasus dugaan suap tersebut secara cepat dan terbuka. Menurut dia, kepastian status Asiz Syamsuddin menjadi penting termasuk menghindari kegaduhan politik.

Penyidik KPK memasukkan barang bukti ke dalam mobil seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Penyidik KPK memasukkan barang bukti ke dalam mobil seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (Antara)

"Apalagi Azis adalah seorang pimpinan yang diyakini memiliki kekuatan untuk bisa melakukan upaya pengaruh terhadap KPK. Termasuk boleh jadi pengaruh ke dalam KPK sendiri. Sebagai bukti, Azis bisa memfasilitasi pertemuan di rumah dinas," tegas dia.

Partai Golkar, lanjut Alimsyah, juga perlu bergerak cepat membentuk komisi disiplin dan memproses pemberhentian Azis Syamsuddin. Menurut dia, Partai Golkar seharusnya menjadikan kasus mantan Ketum Golkar Setya Novanto sebagai pengalaman yang baik agar tidak dituduh sebagai partai yang melindungi koruptor.

"Partai Golkar harus sadar betul pemilu semakin dekat dan harus menjaga betul persepsi publik terhadap Golkar," ungkap dia.

Baca Juga:

MKD Pastikan Bakal Netral Tangani Aduan Terhadap Azis Syamsuddin

Menurut Alimsyah, lebih gentle jika akhirnya Azis Syamsuddin yang mengundurkan diri dari Wakil Ketua DPR maupun dari Partai Golkar sehingga bisa fokus menghadapi dugaan perkara yang dituduhkan kepadanya. Karena itu, KOPEL Indonesia mendesak Azis Syamsuddin segera mundur baik dari Wakil Ketua DPR maupun dari Partai Golkar.

"Kami mendesak Azis Syamsuddin sendiri segera mundur dan fokus menjalani proses kasusnya. Lalu semua institusi tadi mulai dari MKD DPR, KPK, dan Partai Golkar bisa berjalan tanpa harus menunggu satu sama lain," pungkas Alimsyah. (Pon)

Baca Juga:

KPK Sita Dokumen Usai Geledah Kantor dan Rumah Azis Syamsuddin

#Azis Syamsuddin #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Bagikan