Azis Syamsuddin Didesak Mundur dari Wakil Ketua DPR


Azis Syamsuddin. Foto: Antara/M Agung Rajasa
MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR didesak untuk segera memproses Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diduga terlibat dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Pasalnya, kata peneliti senior Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia Syamsuddin Alimsyah,
perbuatan Azis Syamsuddin patut diduga masuk dalam kategori perbuatan pelanggaran etik berat.
"Kami mendesak MKD segera memproses Azis Syamsuddin, menyidangkan, dan merekomendasikan pemberhentiannya dari Wakil Ketua DPR dan anggota DPR karena dipandang secara sadar melakukan perbuatan pelanggaran etik berat. Bahkan diduga melakukan persekongkolan jahat, menghambat pemberantasan korupsi," ujar Alimsyah dalam keterangannya, Senin (3/5).
Baca Juga:
KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bepergian ke Luar Negeri
Alimsyah mengatakan, KOPEL sudah melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD pada 28 April 2021 lalu. Dalam laporannya, KOPEL menyebutkan Azis Syamsuddin melakukan perbuatan tidak pantas yang merendahkan citra dan martabat DPR RI, bekerja tidak profesional, dan mengandung tindakan korupsi dan kolusi serta melakukan perbuatan melawan hukum.
"Jadi, MKD harus bergerak cepat supaya tidak dituding malah melindungi Azis Syamsuddin atau korupsi," ujarnya.
Selain itu, Alimsyah juga mendesak KPK mengusut keterlibatan Aziz Syamsuddin dalam kasus dugaan suap tersebut secara cepat dan terbuka. Menurut dia, kepastian status Asiz Syamsuddin menjadi penting termasuk menghindari kegaduhan politik.

"Apalagi Azis adalah seorang pimpinan yang diyakini memiliki kekuatan untuk bisa melakukan upaya pengaruh terhadap KPK. Termasuk boleh jadi pengaruh ke dalam KPK sendiri. Sebagai bukti, Azis bisa memfasilitasi pertemuan di rumah dinas," tegas dia.
Partai Golkar, lanjut Alimsyah, juga perlu bergerak cepat membentuk komisi disiplin dan memproses pemberhentian Azis Syamsuddin. Menurut dia, Partai Golkar seharusnya menjadikan kasus mantan Ketum Golkar Setya Novanto sebagai pengalaman yang baik agar tidak dituduh sebagai partai yang melindungi koruptor.
"Partai Golkar harus sadar betul pemilu semakin dekat dan harus menjaga betul persepsi publik terhadap Golkar," ungkap dia.
Baca Juga:
MKD Pastikan Bakal Netral Tangani Aduan Terhadap Azis Syamsuddin
Menurut Alimsyah, lebih gentle jika akhirnya Azis Syamsuddin yang mengundurkan diri dari Wakil Ketua DPR maupun dari Partai Golkar sehingga bisa fokus menghadapi dugaan perkara yang dituduhkan kepadanya. Karena itu, KOPEL Indonesia mendesak Azis Syamsuddin segera mundur baik dari Wakil Ketua DPR maupun dari Partai Golkar.
"Kami mendesak Azis Syamsuddin sendiri segera mundur dan fokus menjalani proses kasusnya. Lalu semua institusi tadi mulai dari MKD DPR, KPK, dan Partai Golkar bisa berjalan tanpa harus menunggu satu sama lain," pungkas Alimsyah. (Pon)
Baca Juga:
KPK Sita Dokumen Usai Geledah Kantor dan Rumah Azis Syamsuddin
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
