MKD Bawa Laporan Terkait Azis Syamsuddin ke Rapat Pleno

Penyidik KPK memasukkan barang bukti ke dalam mobil seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menyelesaikan Rapat Pimpinan (Rapim) terkait masalah yang menyeret Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua MKD Habiburrokhman mengatakan, hasil Rapim menyetujui akan membawa laporaj terhadap Azis Syamsuddin ke Rapat Pleno pada 18 Mei 2021 mendatang.
Baca Juga:
MKD Pastikan Bakal Netral Tangani Aduan Terhadap Azis Syamsuddin
"Ya ini baru selesai Rapim, intinya Rapim menyetujui membawa masalah aduan terhadap Pak Azis Syamsudin ke forum Rapat Pleno yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Mei mendatang," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (6/5).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, dalam Rapat Pleno 17 anggota MKD akan memutuskan seluruh aduan terhadap Azis Syamsuddin.
"Akan ditindaklanjuti seperti apa," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut-sebut terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai. Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Azis Syamsuddin diduga menjadi fasilitator pertemuan antara penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
Robin dan Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Selain mereka, KPK juga menjerat seorang pengacara Maskur Husain.
Baca Juga:
Azis Syamsuddin Didesak Mundur dari Wakil Ketua DPR
Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK.
Atas dugaan keterlibatan itu, Azis Syamsuddin dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Dari laporan itu MKD memastikan bakal menindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
