MK Tolak Dalil Politik Uang, BW: Ada Problem Paradigmatik!


Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang widjojanto (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang widjojanto menyayangkan penolakan dalil politik uang (money politics) oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
BW sapaan akrab Bambang Widjajanto menyebut dalil politik uang ini erat kaitannya dengan fenomena vote buying. Menurutnya, ada problem paradigmatik antara pihaknya dengan MK terkait pendalilan suatu peristiwa perkara.
"Tapi ada problem paradigmatik lain sebenarnya. Misalnya, kami mendalilkan di dalam salah satu TSM ada money politik, tapi mahkamah tidak melakukan judicial activism secara paripurna," kata BW di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini pun mendorong hakim MK melakukan judicial activism (aktivisme yudisial) terkait perkara itu.
"Karena kami tidak merumuskan apa itu money politik yang sebenarnya itu bisa dilakukan mahkamah kalau mahkamah mau melakukan judicial activism, maka kemudian indikasi vote buying yang kami kemukakan itu tidak dianalisis secara jauh," ujar BW.
BACA JUGA: KPK Minta Jokowi Laporkan Gratifikasi Jersey dari Presiden Argentina
Suasana Nobar Putusan MK di Kertanegara: Sejuk, Senang dan Kompak
Lebih lanjut BW berpendapat, jika hakim melakukan judicial activism secara paripurna, maka tidak perlu ada definisi mengenai money politics sebagaimana diungkap dalam sidang tadi.
"Kalau judicial activism dipakai secara paripurna oleh mahkamah, maka tidak perlu harus ada definisi yang disebut money politik untuk menjustifikasi ada tidaknya vote buying. Itu kewenangan dari mahkamah untuk menentukan itu, tapi kami lihat ada perbedaan itu," tutup Bambang Widjojanto.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
