MK Tolak Dalil Politik Uang, BW: Ada Problem Paradigmatik!
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang widjojanto (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang widjojanto menyayangkan penolakan dalil politik uang (money politics) oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
BW sapaan akrab Bambang Widjajanto menyebut dalil politik uang ini erat kaitannya dengan fenomena vote buying. Menurutnya, ada problem paradigmatik antara pihaknya dengan MK terkait pendalilan suatu peristiwa perkara.
"Tapi ada problem paradigmatik lain sebenarnya. Misalnya, kami mendalilkan di dalam salah satu TSM ada money politik, tapi mahkamah tidak melakukan judicial activism secara paripurna," kata BW di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini pun mendorong hakim MK melakukan judicial activism (aktivisme yudisial) terkait perkara itu.
"Karena kami tidak merumuskan apa itu money politik yang sebenarnya itu bisa dilakukan mahkamah kalau mahkamah mau melakukan judicial activism, maka kemudian indikasi vote buying yang kami kemukakan itu tidak dianalisis secara jauh," ujar BW.
BACA JUGA: KPK Minta Jokowi Laporkan Gratifikasi Jersey dari Presiden Argentina
Suasana Nobar Putusan MK di Kertanegara: Sejuk, Senang dan Kompak
Lebih lanjut BW berpendapat, jika hakim melakukan judicial activism secara paripurna, maka tidak perlu ada definisi mengenai money politics sebagaimana diungkap dalam sidang tadi.
"Kalau judicial activism dipakai secara paripurna oleh mahkamah, maka tidak perlu harus ada definisi yang disebut money politik untuk menjustifikasi ada tidaknya vote buying. Itu kewenangan dari mahkamah untuk menentukan itu, tapi kami lihat ada perbedaan itu," tutup Bambang Widjojanto.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU