MK Mulai Sidangkan 35 Sengketa Pilkada
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara).
Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2020 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada hari ini, Selasa (26/1).
Dalam sidang hari ini, MK menyidangkan 35 permohonan sengketa hasil pilkada yang terbagi menjadi tiga panel.
Sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi terdiri atas sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.
Baca Juga:
Bawaslu Daerah Diminta Bersiap Hadapi Perselisihan di MK
Selanjutnya pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) panel satu menyidangkan sengketa Bupati Lima Puluh Kota, Gubernur Sumatera Barat ada dua perkara, Bupati Pesisir Selatan.
Kemudian, Bupati Sijunjung, Bupati Padang Pariaman, Bupati Rembang, Bupati Purworejo, Bupati Solok, Bupati Belu, Bupati Indra Giri.
Sementara, panel dua menyidangkan sengketa Bupati Banjarada dua perkara, Gubernur Kalimantan Selatan, Wali Kota Banjarmasin, Wali Kota Sungai Penuh, Gubernur Jambi, Bupati Musi Rawas Utara, Bupati Penukal Abab Lematang.
Selanjutnya, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Pengandaran, Bupati Bandung, Bupati Tasikmalaya.
Sedangkan panel tiga menyidangkan sengketa, Bupati Sumba Barat, Bupati Malaka, Bupati Manggarai Barat, Bupati Yalimo, Bupati Waropen, Wali Kota Balikpapan, Bupati Kutai Kartanegara, Bupati Kutai Timur, Bupati Banyuwangi, Wali Kota Suraya dan Bupati Lamongan.
Adapun, MK meregistrasi 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 dari total sebanyak 136 permohonan yang diterima.
Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali. Adapun, permohonan yang dicabut adalah perselisihan hasil pemilihan wali kota Magelang.
Sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya. (Knu)
Baca Juga:
Diduga Ada Kecurangan, Hasil Pilkada Maluku Barat Daya Disengketakan ke MK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN