Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PEMOHON putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan larangan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, Viktor Santosa Tandiasa, menyayangkan langkah pemerintah yang justru menambah jumlah wamen menduduki kursi komisaris badan usaha milik negara (BUMN).

Menurut Viktor, sikap pemerintah tersebut bertolak belakang dengan putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2025. Dalam putusan itu, MK menegaskan wamen tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

"Ini tentunya sangat ironis dan menggambarkan mental pejabat yang suka melanggar hukum," kata Viktor dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/9).

Viktor juga mengkritik pemerintah karena dinilai tidak mendukung implementasi putusan MK tersebut. Ia menegaskan MK telah memberikan jeda waktu dua tahun agar pemerintah segera menarik wamen dari jabatan rangkap. Namun, pemerintah justru dinilai memanfaatkan masa transisi itu untuk menambah jumlah wamen sebagai komisaris.

“Namun, sepertinya pemerintah malah sengaja menyalahartikan waktu 2 tahun yang diberikan seperti aji mumpung, malah dengan sengaja menempatkan wamen merangkap jabatan di komisaris BUMN sampai habis waktu 2 tahun yang diberikan MK,” ujarnya.

Baca juga:

Jadi Wamen Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak Punya Harta Rp 27 Miliar


Seperti diketahui, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang digelar Selasa (16/9), tiga wakil menteri resmi ditunjuk sebagai komisaris. Mereka yakni:

1. Wakil Menteri Komunikasi Digital, Angga Raka Prabowo, sebagai komisaris utama.

2. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai komisaris.

3. Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, sebagai komisaris.

Sebelumnya, MK memutuskan wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.
?
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukum MK menegaskan, Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah dengan jelas menyatakan seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri.

Pertimbangan hukum tersebut, kata Enny, bersifat mengikat karena merupakan bagian dari putusan MK yang final dan tidak dapat dipisahkan dari amar putusan. "Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya yakni UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny dalam sidang, Kamis (28/8).

Selain itu, MK juga berpendapat wakil menteri memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris. "Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Enny.

Atas dasar hal tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dan melarang wamen rangkap jabatan.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.(Pon)

Baca juga:

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

#Wakil Menteri #BUMN #Rangkap Jabatan #MK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
1.077 BUMN Bakal Dipangkas Jadi 200, Danatara Jamin Tak Ada Pemecatan Pegawai
program perampingan BUMN berpotensi menghasilkan penghematan langsung hingga Rp 50 triliun per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Juni 2026
1.077 BUMN Bakal Dipangkas Jadi 200, Danatara Jamin Tak Ada Pemecatan Pegawai
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Anak Usaha PLN Bakal Dirampingkan Dari 44 Entitas Jadi 23 Entitas
Pembahasan juga menyoroti langkah-langkah penguatan sistem kelistrikan pascagangguan yang terjadi di Sumatera.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Anak Usaha PLN Bakal Dirampingkan Dari 44 Entitas Jadi 23 Entitas
Indonesia
Kumpulkan 400 Pegawai BUMN di Hambalang, 9 Bulan Digembleng Demi Best Heart and Best Mind
para peserta tampak mengenakan seragam hitam dengan peserta laki-laki berkepala plontos saat mengikuti pengarahan di auditorium Hambalang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 25 Mei 2026
Kumpulkan 400 Pegawai BUMN di Hambalang, 9 Bulan Digembleng Demi Best Heart and Best Mind
Indonesia
Dirut Danantara Sumber Daya Indonesia Luke Thomas Mahony Bakal Berkantor di Danantara
Rosan memastikan status DSI nantinya merupakan badan usaha milik negara (BUMN), bukan swasta nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Dirut Danantara Sumber Daya Indonesia Luke Thomas Mahony  Bakal Berkantor di Danantara
Indonesia
Warga Australia Luke Thomas Mahony Jadi Dirut Danantara Sumber Daya Indonesia, Ini Rekam Jejaknya
Luke merupakan warga negara Australia yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Vale Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Warga Australia Luke Thomas Mahony Jadi Dirut Danantara Sumber Daya Indonesia, Ini Rekam Jejaknya
Indonesia
Airlangga Matangkan BUMN Jadi Eksportir Tunggal SDA, Data Bea Cukai Bakal Diserahkan ke Danantara
Data ekspor selama ini telah tersedia dalam sistem Bea Cukai dan Indonesia National Single Window (INSW)
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Airlangga Matangkan BUMN Jadi Eksportir Tunggal SDA, Data Bea Cukai Bakal Diserahkan ke Danantara
Indonesia
Prabowo Panggil Menteri Ekonomi Bahas Ekspor SDA Tunggal Oleh BUMN
Penmbahasan difokuskan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Prabowo Panggil Menteri Ekonomi Bahas Ekspor SDA Tunggal Oleh BUMN
Indonesia
Danantara Perintahkan Telkom 'Suntik Mati' 10 Anak Perusahaan, Tenggatnya Juni
Telkom Indonesia diminta Danantara menutup 10 anak perusahaan pada Juni 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Danantara Perintahkan Telkom 'Suntik Mati' 10 Anak Perusahaan, Tenggatnya Juni
Indonesia
Ratusan Pekerja BUMN Digembleng Kodiklat TNI, Belajar Dasar Militer
Di Kodiklat TNI, mereka akan belajar beberapa dasar-dasar militer, salah satunya yakni latihan baris berbaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Ratusan Pekerja BUMN Digembleng Kodiklat TNI, Belajar Dasar Militer
Bagikan