Mendagri Serahkan 10 Poin Perppu Pemilu ke Komisi II DPR


Suasana rapat kerja Komisi II DPR bersama Pemerintah terkait RUU Penetapan Perpu Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
MerahPutih.com - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu l.
Dalam raker itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan 10 poin materi yang termuat dalam Perppu Pemilu kepada Komisi II DPR.
Baca Juga
PKS Minta Jokowi Segera Serahkan RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja
“Pertama, Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru,” kata Tito saat memaparkan Perppu tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Tito menjelaskan, pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi.
Poin kedua, yakni Pasal 92a tentang pengaturan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru.
Poin itu menjelaskan pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.
Adapun poin tiga yakni Pasal 117, penyesuaian usia untuk Badan Adhoc pengawas pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga Adhoc.
"Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 tahun dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota," ujar Tito.
Poin empat, yaitu Pasal 173 tentang syarat partai politik pemilu. Merujuk Pasal 173 Ayat 2 huruf b dan huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap.
"Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru," imbuhnya.
Baca Juga
Poin lima, yaitu Pasal 179 tentang nomor urut partai politik. Tito menjelaskan partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019.
"Atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu bersama dengan partai baru yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dan dihadiri oleh wakil partai politik," ujarnya.
Poin enam, yaitu Pasal 186 tentang jumlah kursi dan dapil DPR RI pada provinsi baru. Ia menerangkan, sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan 4 daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI.
Poin tujuh, yaitu Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi. Poin ini mengatur soal antisipasi karena belum terbentuknya pengurus parpol di tingkat provinsi pada empat daerah otonomi baru di wilayah Papua dan Papua Barat.
Oleh karena itu, diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi oleh pengurus parpol tingkat pusat.
Sementara poin delapan, yaitu Pasal 276 tentang perubahan waktu dimulainya kampanye pemilu, penetapan daftar calon tetap, anggota DPR, DPD, DPRD provinisi, DPRD kabupaten/kota, dan penetapan paslon presiden dan wakil presiden.
Kemudian poin sembilan, yakni Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah Ibu Kota Nusantara.
"Pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah ibu kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UU 3 Tahun 2022 tentang IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022, tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU Pemilu," jelas Tito.
Atas dasar itu, Tito menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah IKN tetap mengikuti atau berpedoman pada UU Pemilu yang masih berlaku.
"Jadi tetap sama, karena memang di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara," ujarnya.
Sedangkan poin ke-10, kata Tito, mengatur tentang perubahan lampiran undang-undang (UU). Rancangan Perppu Pemilu itu diserahkan langsung oleh Tito kepada Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
"Selanjutnya sesuai dengan agenda yang kita sepakati kita masuki agenda penyerahan rancangan Perppu dari pemerintah kepada Komisi II DPR RI," kata Doli. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data

Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Kepala SMPN 1 Prabumulih Batal Dicopot, Komisi II DPR Tegaskan jangan Ada lagi Kepala Daerah yang Arogan

12 Siswa Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung, Legislator Tekankan Pentingnya Keterlibatan Ahli Gizi

Momen Keakraban Sufmi Dasco Ahmad dan Sjafrie Sjamsoeddin saat Bertemu di DPR, Bahas Apa?
