Rapat Paripurna DPR Belum Sahkan Perppu Cipta Kerja
DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - DPR RI rampung menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2).
Dalam rapat tersebut, DPR belum mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja)
Baca Juga:
“DPR bersama pemerintah akan membahas Perppu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kepentingan nasional,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Padahal, sehari sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sudah menyetujui Perppu Cipta Kerja dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Selama masa sidang ini, DPR telah melakukan pengawasan terhadap beberapa isu yang berkembang di masyarakat. Di antaranya kelangkaan minyak goreng subsidi, naiknya harga pangan, masalah pegawai non-ASN, dan persiapan Pemilu 2024.
Dasco mengingatkan pemerintah agar kesejahteraan rakyat tetap menjadi prioritas utama. Ia juga memastikan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi komitmen bersama yang mengedepankan integritas dan kompetensi.
Baca Juga:
DPR juga telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap pejabat dan non pejabat publik. Mulai dari, fit and proper test terhadap para Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2022-2025, Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Duta Besar LBBP) Republik Indonesia, Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI.
Selepas masa penutupan ini, Dasco menyampaikan para legislator Senayan akan menjalankan tugas konstitusional untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi rakyat di berbagai daerah di Indonesia secara langsung.
“Atas nama Pimpinan DPR RI, saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai tanggal 17 Februari sampai dengan tanggal 13 Maret 2023 DPR RI memasuki Masa Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023,” tutup Dasco. (Pon)
Baca Juga:
Anggota DPR Singgung UU Cipta Kerja soal Kericuhan di PT GNI
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor