Mendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 13,31 Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 09 Juni 2023
Mendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 13,31 Miliar

Kemendag memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 13,31 miliar yang berlangsung di Tangerang, Banten, pada Jumat (9/6). (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya memberantas barang-barang impor ilegal, baik yang belum maupun yang telah beredar di masyarakat.

Kemendag memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 13,31 miliar yang berlangsung di Tangerang, Banten, pada Jumat (9/6).

Komoditas yang dimusnahkan antara lain makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar (pelat) tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan India.

Baca Juga:

Menteri Teten Tegaskan Tak akan Merevisi Aturan Pelarangan Impor Pakaian Bekas

Barang impor ilegal yang dimusnahkan itu ditemukan pada periode Januari - Mei 2023.

"Impor barang yang tidak dilengkapi dengan dokumen, jadi sama saja dengan ilegal. Tadi sudah kita bakar sebagian ada produk makan dan minum, ada bahan bakunya hasil hutan, dan yang besar ini tembaga. Nilai Rp 13,3 miliar lebih," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas).

Kemendag telah melakukan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari-Mei 2023. Pada periode tersebut, terdapat enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp 13,31 miliar.

Baca Juga:

Impor Gula 2023 Diyakini Hanya 1 Juta Ton

Lebih lanjut Zulhas menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para imporitr yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Ketua Umum (Ketum) PAN ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan karena barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri.

Mendag berharap, pemusnahan barang kali ini juga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait impor, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

"Merugikan negara pajak, kedua juga bisa mengganggu ekonomi dalam negeri," urainya. (Asp)

Baca Juga:

Legislator PKB Minta Pemerintah Kaji Mendalam Rencana Impor 2 Juta Ton Beras

#Impor Ilegal #Pengawasan Barang Impor
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
BPOM dan Kemendag Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar
BPOM dan Kemendag mengamankan kosmetik impor ilegal senilai Rp 11,4 miliar. Nantinya, kosmetik ilegal itu akan dimusnahkan.
Soffi Amira - Senin, 30 September 2024
BPOM dan Kemendag Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar
Indonesia
Warga Diharapkan Pilih Produk Lokal Dibanding Produk Impor Ilegal
Pemerintah telah menetapkan alokasi belanja pemerintah sebesar 40 persen dari total pagu anggaran di setiap kementerian dan lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Agustus 2024
Warga Diharapkan Pilih Produk Lokal Dibanding Produk Impor Ilegal
Indonesia
Dampak Impor Produk Tekstil Ilegal ke Ekonomi Indonesia Versi Kemenkop UKM
Impor tekstil ilegal juga berpotensi menyebabkan kehilangan serapan 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan Rp 2 triliun per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Agustus 2024
Dampak Impor Produk Tekstil Ilegal ke Ekonomi Indonesia Versi Kemenkop UKM
Indonesia
Terungkap Cara Penyelundup Pakaian Impor Bekas Bisa Masuk ke Indonesia
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap cara penyelundupan pakaian impor bekas ilegal bisa masuk ke tanah air.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juli 2024
Terungkap Cara Penyelundup Pakaian Impor Bekas Bisa Masuk ke Indonesia
Indonesia
Pakaian Bekas Impor Ilegal disebut Berbahaya Bagi Kesehatan
Bareskrim Polri baru saja mengamankan 3.332 ballpres berisikan pakaian bekas impor ilegal.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juli 2024
Pakaian Bekas Impor Ilegal disebut Berbahaya Bagi Kesehatan
Indonesia
Satgas Gerebeg Gudang Barang Impor Ilegal Senilai Rp 40 Miliar
Barang-barang temuan satgas impor ilegal, disimpan di gudang sewaan kawasan Jakarta Utara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juli 2024
Satgas Gerebeg Gudang Barang Impor Ilegal Senilai Rp 40 Miliar
Indonesia
Satgas Barang Impor Ilegal Didesak Tidak Menindak Pedagang Kecil
Pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang ditetapkan mulai 18 Juli 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juli 2024
Satgas Barang Impor Ilegal Didesak Tidak Menindak Pedagang Kecil
Indonesia
Yang Bikin Bea Cukai Terapkan Sanksi Administrasi Gede Untuk Barang Impor
Untuk kesalahan pembayaran bea masuk atau keluar sampai dengan 50 persen, denda yang dikenakan sebesar 100 persen dari total kekurangan pembayaran yang terkena denda.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 April 2024
Yang Bikin Bea Cukai Terapkan Sanksi Administrasi Gede Untuk Barang Impor
Indonesia
Kemendag bakal Bakar Baju Bekas Ilegal Senilai Rp 40 Miliar
Nilai baju bekas impor itu mencapai Rp 40 miliar.
Andika Pratama - Rabu, 11 Oktober 2023
Kemendag bakal Bakar Baju Bekas Ilegal Senilai Rp 40 Miliar
Indonesia
Mendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 13,31 Miliar
Kemendag memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 13,31 miliar yang berlangsung di Tangerang, Banten, pada Jumat (9/6).
Zulfikar Sy - Jumat, 09 Juni 2023
Mendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 13,31 Miliar
Bagikan