Satgas Barang Impor Ilegal Didesak Tidak Menindak Pedagang Kecil

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juli 2024
Satgas Barang Impor Ilegal Didesak Tidak Menindak Pedagang Kecil

Pelabuhan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi mengumumkan pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Jakarta. Adapun jenis-jenis barang yang diawasi yakni tujuh jenis barang antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Pembentukan satgas ini dilatarbelakangi oleh beberapa industri tekstil yang tutup serta keluhan dari dunia usaha nasional terkait maraknya produk-produk impor yang dikategorikan ilegal karena jauh daripada harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sebagainya, sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik dan lain-lain.

Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Barang Impor Ilegal tidak hanya mengincar pelaku usaha kecil, apalagi UMKM.

"Satgas jangan hanya menyasar pelaku usaha kecil atau pedagang kecil. Mestinya menyasar ke importirnya langsung dan pemain-pemain besarnya," kata Luluk dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga:

DPR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Kasus Dugaan Penggelembungan Harga Beras Impor

Satgas Barang Impor Ilegal diketahui akan bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang melakukan importasi barang secara ilegal.

Selain itu, satgas akan menelusuri apakah barang di pasaran yang akan ditindak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.

Pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang ditetapkan mulai 18 Juli 2024 dan akan bekerja sampai 31 Desember mendatang.

Luluk mendorong agar pihak-pihak yang tergabung dalam satgas betul-betul menjalankan amanah sesuai tujuan pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal.

Baca juga:

Mendag Zulhas Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal dengan 3 Tujuan Utama

“Satgas ini katanya dibentuk untuk menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor. Jadi, betul-betul harus dilakukan dengan tujuan seperti itu, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat,” ucapnya.

Luluk menyoroti tentang peran Bea Cukai dalam persoalan impor barang ilegal ini menyusul belakangan kinerja Bea Cukai banyak mendapat sorotan.


"Koordinasi dengan Bea Cukai mesti clear juga. Jangan ada dusta di antara mereka," katanya.

#Ekspor-Impor #WNA Ilegal #Impor Ilegal
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pria Inggris Meninggal di Ruang Tahanan Imigrasi Depok, Ditemukan Sudah Tak Sadar
DJR diamankan Imigrasi Depok dalam rangka pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejak Senin 20 April 2026 kemarin lusa.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
Pria Inggris Meninggal di Ruang Tahanan Imigrasi Depok, Ditemukan Sudah Tak Sadar
Indonesia
Berton-ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal Masuk Lewat Pontianak, Jaringan Pemasok Masih Diburu
Praktik impor ilegal komoditas pangan dalam jumlah besar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang masuk secara ilegal ke Indonesia berhasil dibongkar.
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
Berton-ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal Masuk Lewat Pontianak, Jaringan Pemasok Masih Diburu
Indonesia
164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp 2,17 Miliar
Kemnaker menemukan 164 TKA bekerja tanpa pengesahan RPTKA. Kemnaker pun menjatuhkan denda Rp 2,17 miliar kepada PT BAP.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp 2,17 Miliar
Indonesia
Harga Jual Thrifting Lebih Murah 20 Kali Lipat Dibanding Produl Lokal
Total belanja masyarakat untuk sandang diperkirakan mencapai Rp 10 triliun per bulan atau setara Rp 119,8 triliun per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Harga Jual Thrifting Lebih Murah 20 Kali Lipat Dibanding Produl Lokal
Indonesia
Bawang Ilegal 'Haram' Hampir Masuk Pasar, Pemerintah Didesak Seret Dalang Penyelundupan ke Meja Hukum
Anggota DPR Usman Husin apresiasi Kementan sita 133,5 ton bawang bombay ilegal di Semarang guna lindungi petani lokal dari ancaman harga dan penyakit tanaman
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Bawang Ilegal 'Haram' Hampir Masuk Pasar, Pemerintah Didesak Seret Dalang Penyelundupan ke Meja Hukum
Indonesia
Kementan Gagalkan Penyelundupan 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal, DPR: Lindungi Petani Lokal
Anggota DPR RI mengapresiasi Kementan yang membongkar penyelundupan 133,5 ton bawang bombay ilegal di Semarang demi melindungi petani lokal.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Januari 2026
Kementan Gagalkan Penyelundupan 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal, DPR: Lindungi Petani Lokal
Indonesia
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Peristiwa ini meletus di area operasional PT Sultan Rafli Mandiri pada Minggu (14/12)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Indonesia
Thrifting Disebut Ancam Industri, DPR Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal
Komisi VI DPR RI dukung pemerintah hentikan thrifting dan menggantinya dengan produk lokal demi perkuat industri nasional dan buka peluang ekspor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Thrifting Disebut Ancam Industri, DPR Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal
Indonesia
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi, Menkeu Purbaya: Bukan Soal Bayar Pajak, Melainkan Kepatuhan Aturan
Menkeu Purbaya menegaskan bisnis baju bekas impor tetap ilegal meski pedagang thrifting siap bayar pajak. BAM DPR minta pemerintah beri solusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi, Menkeu Purbaya: Bukan Soal Bayar Pajak, Melainkan Kepatuhan Aturan
Indonesia
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
Petugas mendapati para WNA bekerja dari pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB di lokasi proyek pembangunan mal di kawasan Kelapa Gading.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
Bagikan