Satgas Barang Impor Ilegal Didesak Tidak Menindak Pedagang Kecil


Pelabuhan
MerahPutih.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi mengumumkan pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Jakarta. Adapun jenis-jenis barang yang diawasi yakni tujuh jenis barang antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Pembentukan satgas ini dilatarbelakangi oleh beberapa industri tekstil yang tutup serta keluhan dari dunia usaha nasional terkait maraknya produk-produk impor yang dikategorikan ilegal karena jauh daripada harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sebagainya, sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik dan lain-lain.
Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Barang Impor Ilegal tidak hanya mengincar pelaku usaha kecil, apalagi UMKM.
"Satgas jangan hanya menyasar pelaku usaha kecil atau pedagang kecil. Mestinya menyasar ke importirnya langsung dan pemain-pemain besarnya," kata Luluk dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga:
DPR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Kasus Dugaan Penggelembungan Harga Beras Impor
Satgas Barang Impor Ilegal diketahui akan bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang melakukan importasi barang secara ilegal.
Selain itu, satgas akan menelusuri apakah barang di pasaran yang akan ditindak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.
Pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang ditetapkan mulai 18 Juli 2024 dan akan bekerja sampai 31 Desember mendatang.
Luluk mendorong agar pihak-pihak yang tergabung dalam satgas betul-betul menjalankan amanah sesuai tujuan pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal.
Baca juga:
Mendag Zulhas Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal dengan 3 Tujuan Utama
“Satgas ini katanya dibentuk untuk menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor. Jadi, betul-betul harus dilakukan dengan tujuan seperti itu, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat,” ucapnya.
Luluk menyoroti tentang peran Bea Cukai dalam persoalan impor barang ilegal ini menyusul belakangan kinerja Bea Cukai banyak mendapat sorotan.
"Koordinasi dengan Bea Cukai mesti clear juga. Jangan ada dusta di antara mereka," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Legislator Ingatkan Penguatan Proteksi Pertanian Nasional di Tengah Gempuran Impor AS

WNA Mengamuk di Kalibata City Positif Sabu, Polisi Geledah Apartamen Tunggu Pelaku Selesai Dirawat

DPR Desak Kebijakan Impor Selektif dan Peningkatan Pajak di Tengah Gejolak Global

Impor Tekstil dan Produk Tekstil Dari Tiongkok Mulai Menurun

Impor Minyak Mentah dan Hasil Minyak Turun, Tapi Non Migas Melonjak

Harga Minyak Sawit dan Hasil Tembaku Selamatkan Pendapatan Negara Dari Bea Cukai

Cara Kemenperin Bendung Barang Impor Ilegal

BPOM dan Kemendag Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

Aturan Larangan 7 Komoditas Impor Masuk Pelabuhan di Jawa Masih Dipersiapkan

7 Produk Impor Bakal Dilarang Masuk Lewat Pelabuhan di Pulau Jawa
