Mendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 13,31 Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 09 Juni 2023
Mendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 13,31 Miliar

Kemendag memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 13,31 miliar yang berlangsung di Tangerang, Banten, pada Jumat (9/6). (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya memberantas barang-barang impor ilegal, baik yang belum maupun yang telah beredar di masyarakat.

Kemendag memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 13,31 miliar yang berlangsung di Tangerang, Banten, pada Jumat (9/6).

Komoditas yang dimusnahkan antara lain makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar (pelat) tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan India.

Baca Juga:

Menteri Teten Tegaskan Tak akan Merevisi Aturan Pelarangan Impor Pakaian Bekas

Barang impor ilegal yang dimusnahkan itu ditemukan pada periode Januari - Mei 2023.

"Impor barang yang tidak dilengkapi dengan dokumen, jadi sama saja dengan ilegal. Tadi sudah kita bakar sebagian ada produk makan dan minum, ada bahan bakunya hasil hutan, dan yang besar ini tembaga. Nilai Rp 13,3 miliar lebih," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas).

Kemendag telah melakukan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari-Mei 2023. Pada periode tersebut, terdapat enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp 13,31 miliar.

Baca Juga:

Impor Gula 2023 Diyakini Hanya 1 Juta Ton

Lebih lanjut Zulhas menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para imporitr yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Ketua Umum (Ketum) PAN ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan karena barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri.

Mendag berharap, pemusnahan barang kali ini juga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait impor, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

"Merugikan negara pajak, kedua juga bisa mengganggu ekonomi dalam negeri," urainya. (Asp)

Baca Juga:

Legislator PKB Minta Pemerintah Kaji Mendalam Rencana Impor 2 Juta Ton Beras

#Impor Ilegal #Pengawasan Barang Impor
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bawang Ilegal 'Haram' Hampir Masuk Pasar, Pemerintah Didesak Seret Dalang Penyelundupan ke Meja Hukum
Anggota DPR Usman Husin apresiasi Kementan sita 133,5 ton bawang bombay ilegal di Semarang guna lindungi petani lokal dari ancaman harga dan penyakit tanaman
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Bawang Ilegal 'Haram' Hampir Masuk Pasar, Pemerintah Didesak Seret Dalang Penyelundupan ke Meja Hukum
Indonesia
Kementan Gagalkan Penyelundupan 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal, DPR: Lindungi Petani Lokal
Anggota DPR RI mengapresiasi Kementan yang membongkar penyelundupan 133,5 ton bawang bombay ilegal di Semarang demi melindungi petani lokal.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Januari 2026
Kementan Gagalkan Penyelundupan 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal, DPR: Lindungi Petani Lokal
Indonesia
Thrifting Disebut Ancam Industri, DPR Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal
Komisi VI DPR RI dukung pemerintah hentikan thrifting dan menggantinya dengan produk lokal demi perkuat industri nasional dan buka peluang ekspor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Thrifting Disebut Ancam Industri, DPR Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal
Indonesia
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi, Menkeu Purbaya: Bukan Soal Bayar Pajak, Melainkan Kepatuhan Aturan
Menkeu Purbaya menegaskan bisnis baju bekas impor tetap ilegal meski pedagang thrifting siap bayar pajak. BAM DPR minta pemerintah beri solusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi, Menkeu Purbaya: Bukan Soal Bayar Pajak, Melainkan Kepatuhan Aturan
Indonesia
Sidak di Surabaya, Menkeu Purbaya Temukan Barang Impor Rp 100 Ribu Bernilai Rp 50 Juta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kaget menemukan barang impor seharga Rp 100 ribu dijual Rp 50 juta di pasar. Curigai ada praktik penghindaran bea masuk dan dorong digitalisasi pengawasan pelabuhan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Sidak di Surabaya, Menkeu Purbaya Temukan Barang Impor Rp 100 Ribu Bernilai Rp 50 Juta
Indonesia
Merasa Dirugikan, Menkeu Purbaya Ancam Bakal Blacklist Pelaku Impor Ilegal Seumur Hidup
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akan memberikan sanksi berat bagi pelaku impor pakaian ilegal.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Merasa Dirugikan, Menkeu Purbaya Ancam Bakal Blacklist Pelaku Impor Ilegal Seumur Hidup
Indonesia
BPOM dan Kemendag Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar
BPOM dan Kemendag mengamankan kosmetik impor ilegal senilai Rp 11,4 miliar. Nantinya, kosmetik ilegal itu akan dimusnahkan.
Soffi Amira - Senin, 30 September 2024
BPOM dan Kemendag Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar
Indonesia
Warga Diharapkan Pilih Produk Lokal Dibanding Produk Impor Ilegal
Pemerintah telah menetapkan alokasi belanja pemerintah sebesar 40 persen dari total pagu anggaran di setiap kementerian dan lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Agustus 2024
Warga Diharapkan Pilih Produk Lokal Dibanding Produk Impor Ilegal
Indonesia
Dampak Impor Produk Tekstil Ilegal ke Ekonomi Indonesia Versi Kemenkop UKM
Impor tekstil ilegal juga berpotensi menyebabkan kehilangan serapan 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan Rp 2 triliun per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Agustus 2024
Dampak Impor Produk Tekstil Ilegal ke Ekonomi Indonesia Versi Kemenkop UKM
Indonesia
Terungkap Cara Penyelundup Pakaian Impor Bekas Bisa Masuk ke Indonesia
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap cara penyelundupan pakaian impor bekas ilegal bisa masuk ke tanah air.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juli 2024
Terungkap Cara Penyelundup Pakaian Impor Bekas Bisa Masuk ke Indonesia
Bagikan