Menteri Teten Tegaskan Tak akan Merevisi Aturan Pelarangan Impor Pakaian Bekas

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 07 Juni 2023
Menteri Teten Tegaskan Tak akan Merevisi Aturan Pelarangan Impor Pakaian Bekas

Dokumen - Situasi pusat pakaian bekas impor (thrifting) di lantai 2 Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023) (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi demo pedagang pakaian impor bekas dengan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan merevisi aturan mengenai pelarangan impor pakaian bekas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 40 Tahun 2022.

“Kan sudah dilarang, tidak direvisi. Kita tidak akan pernah merevisi,” kata MenKopUKM Teten yang ditemui di Jakarta, Rabu.

Baca Juga:

Kemendag Hapus 64.583 Tautan Penjualan Pakaian Bekas Impor

Menteri Teten menjelaskan bahwa ia sebelumnya telah bertemu dengan perwakilan pedagang pakaian Pasar Senen dan menyampaikan bahwa penjualan pakaian impor bekas dilarang oleh undang-undang.

Teten menegaskan jika pemerintah mampu menutup pintu masuk pakaian impor bekas dengan membasmi importir ilegal, maka permintaan akan pakaian bekas bisa diganti dengan produk lokal. KemenKopUKM pun sebelumnya telah menawarkan pedagang untuk mengganti barang dagangan dengan pakai lokal dan pemerintah akan menjembatani pedagang dengan produsen pakaian lokal.

“Kan sebelumnya juga saya sudah kumpulin asosiasi pertekstilan, termasuk asosiasi konveksi. Mereka bilang pedagang Senen itu jualan pakaian produk mereka, sekarang udah enggak ambil lagi sehingga mesti kalah bersaing dengan pakaian bekas ilegal. Itu kan murah banget Rp 35 ribu, ongkos produksi enggak dapat,” ucapnya.

Baca Juga:

Pemerintah Musnahkan 122 Bal Pakaian Bekas Impor di Sulawesi Utara

Adapun Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama seluruh perwakilan pedagang pakaian thrifting se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (6/6).

Para pendemo menilai larangan penjualan pakaian impor bekas menjadi bukti tidak keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Selain menuntut revisi Permendag Nomor 44 Tahun 2022 yang tidak pro pedagang pakaian impor bekas, pedagang juga meminta pemerintah memberikan keadilan sosial bagi seluruh pedagang kecil thrifting UMKM sesuai sila kelima Pancasila.

Tuntutan lainnya adalah menuntut agar pedagang diperbolehkan mencari nafkah dengan berdagang produk thrifting yang sudah menghidupi keluarga kami turun-temurun sampai anak cucu. Serta mengesahkan perdagangan thrifting dan berikan kuota dagang impor thrifting demi masa depan anak cucu pedagang thrifting. (*)

Baca Juga:

Pemerintah Telah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 118 Miliar

#Koperasi #Teten Masduki #Pakaian Lama #Ekspor-Impor #Produk Impor
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Setelah Viral, Penalti Rp 100 Juta Manajer KDMP Dibatalkan
Pembinaan dan pengawasan, terhadap manajer koperasi sebaiknya dilakukan melalui mekanisme penghargaan dan sanksi yang lebih proporsional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Setelah Viral, Penalti Rp 100 Juta Manajer KDMP Dibatalkan
Indonesia
Koperasi Merah Putih Masuk RUU Perkoperasian
RUU Perkoperasian juga akan mengatur pembentukan lembaga yang menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Koperasi Merah Putih Masuk RUU Perkoperasian
Berita
Didukung Pusat Riset Terbesar di Asia, Coway Fokus Hadirkan Inovasi Air dan Udara yang Relevan
Coway mengandalkan pusat riset terbesar di Asia untuk mengembangkan solusi air dan udara berbasis teknologi. Perkenalkan air purifier terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 30 Mei 2026
Didukung Pusat Riset Terbesar di Asia, Coway Fokus Hadirkan Inovasi Air dan Udara yang Relevan
Indonesia
CAT Seleksi Pegawai Koperasi Merah Putih Dikeluhkan, Peserta Cuma Diminta Memberi Jeda
BKN mengimbau peserta tetap tenang dan tidak melakukan klik jawaban secara berulang karena setiap jawaban yang disimpan sudah otomatis masuk ke pangkalan data sistem.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
CAT Seleksi Pegawai Koperasi Merah Putih Dikeluhkan, Peserta Cuma Diminta Memberi Jeda
Indonesia
30 Ribu Manajer Koperasi Desa Merah Putih Urus Operasional, Tanggung Jawab Tetap Dipengurus
Kemenkop saat ini tengah menyiapkan skema kerja sama antara pengurus dan manajer untuk memastikan hubungan kerja berjalan jelas dan tetap sejalan dengan prinsip tata kelola koperasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
30 Ribu Manajer Koperasi Desa Merah Putih Urus Operasional, Tanggung Jawab Tetap Dipengurus
Indonesia
DPR Minta Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Transparan
Posisi manajer Kopdes sangat strategis sehingga harus diisi individu yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam mengelola koperasi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 April 2026
DPR Minta Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Transparan
Indonesia
Pemerintah Tegaskan tak Ada Jalur 'Ordal' Rekrutmen Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah menutup ruang bagi calon pelamar yang ingin masuk melalui koneksi pihak tertentu atau jalur tidak resmi lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Pemerintah Tegaskan tak Ada Jalur 'Ordal' Rekrutmen Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih
Indonesia
Semua Lulusan D3-S1 Yuk Merapat! Link dan Cara Daftar Lowongan Manajer Koperasi Merah Putih
Pendaftaran dibuka hingga 24 April mendatang, hanya bisa dilakukan melalui kanal resmi https://phtc.panselnas.go.id.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 April 2026
Semua Lulusan D3-S1 Yuk Merapat! Link dan Cara Daftar Lowongan Manajer Koperasi Merah Putih
Indonesia
Penerima Bantuan Sosial Bakal Diperkerjakan Serta Bayar Iuran Koperasi Merah Putih
Besaran simpanan pokok sedang dikaji oleh Kementerian Koperasi, dengan opsi Rp 50.000 atau Rp 100.000 atau, dan nantinya dapat dicicil secara bertahap.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Penerima Bantuan Sosial Bakal Diperkerjakan Serta Bayar Iuran Koperasi Merah Putih
Indonesia
Penerima Bansos Usia Produktif Bakal Dijadikan Sopir Hingga Pengelola Koperasi Merah Putih
KPM yang berusia produktif disiapkan untuk menjadi pekerja di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih seperti misalnya sopir hingga pengelola dan seterusnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Penerima Bansos Usia Produktif Bakal  Dijadikan Sopir Hingga Pengelola Koperasi Merah Putih
Bagikan