Dampak Impor Produk Tekstil Ilegal ke Ekonomi Indonesia Versi Kemenkop UKM


Poster yang berisi protes dari pedagang yang meminta pemerintah untuk menutup TikTok Shop di kawasan toko Blok A, pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) merekomendasikan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 200 persen untuk produk tekstil dengan memperhatikan pembatasan hanya untuk produk yang dikonsumsi akhir, seperti pakaian jadi, aksesoris, dan alas kaki.
Sedangkan, bahan baku industri seperti filamen, kain, dan serat masih dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan industri TPT dalam negeri dan adanya insentif restrukturisasi mesin yang diberikan melalui perbankan dalam bentuk pembebasan bea impor terhadap mesin.
Kementerian Koperasi dan UKM memperkirakan impor tekstil ilegal mengakibatkan negara kehilangan pendapatan hingga Rp 6,2 triliun setiap tahunnya. Hal ini berdasarkan simulasi yang dilakukan oleh timnya, negara kehilangan pendapatan dari pajak sebesar Rp 1,4 triliun per tahun. Sementara itu, kerugian dari sisi bea cukai mencapai Rp4,8 triliun per tahun.
"Banyaknya barang masuk yang tidak tercatat tanpa bea masuk ini akan mendistorsi harga di pasar karena harga pakaian impor ini dijual dengan harga yang sangat murah," kata Temmy dalam diskusi media di Jakarta, Selasa (7/8).
Baca juga:
Ia menyampaikan masuknya produk impor secara besar-besaran ke pasar domestik telah memicu gejala deindustrialisasi, yang berakibat pada penurunan kontribusi sektor industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Impor ilegal, telah mengubah struktur pelaku usaha mikro. Pada 2023, proporsi usaha mikro mencapai 99,62 persen, sedangkan proporsi pelaku usaha kecil dan menengah sebesar 1,32 persen. Mayoritas dari para pelaku usaha mikro cenderung informal dan bergerak di sektor bernilai tambah rendah.
Data Institute for Development of Economic and Finance (Indef) pada 2023 menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM yang ada di e-commerce adalah reseller yang menjual produk-produk impor, terutama barang habis pakai atau consumer goods. 74 persen barang yang dijual di e-commerce merupakan barang impor.
Impor tekstil ilegal juga berpotensi menyebabkan kehilangan serapan 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan Rp 2 triliun per tahun, serta kehilangan potensi PDB multi sektor TPT sebesar Rp 11,83 triliun per tahun.
Baca juga:
Terungkap Cara Penyelundup Pakaian Impor Bekas Bisa Masuk ke Indonesia
Data Badan Pusat Statistik (BPS) dari 2015-2023, menyebut bahwa sektor industri pengolahan mencatatkan andil terhadap PDB Indonesia di atas 20 persen per tahun. Namun, nilainya turun di bawah 20 persen dalam lima tahun terakhir.
Data BPS menunjukkan terdapat lonjakan impor pakaian dan produk tekstil dan produk tekstil (TPT) sebesar 62,28 persen pada Januari 2024 dibandingkan Januari 2023. Total impor pada Januari 2024 mencapai 11.604 ton. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
BPOM dan Kemendag Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

Warga Diharapkan Pilih Produk Lokal Dibanding Produk Impor Ilegal
Dampak Impor Produk Tekstil Ilegal ke Ekonomi Indonesia Versi Kemenkop UKM

Terungkap Cara Penyelundup Pakaian Impor Bekas Bisa Masuk ke Indonesia

Pakaian Bekas Impor Ilegal disebut Berbahaya Bagi Kesehatan

Satgas Barang Impor Ilegal Didesak Tidak Menindak Pedagang Kecil

Yang Bikin Bea Cukai Terapkan Sanksi Administrasi Gede Untuk Barang Impor

Kemendag bakal Bakar Baju Bekas Ilegal Senilai Rp 40 Miliar

Mendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 13,31 Miliar

Kemendag Temukan Lampu LED Tiongkok dan Saus Teriyaki Asal Jepang Ilegal
