Dampak Impor Produk Tekstil Ilegal ke Ekonomi Indonesia Versi Kemenkop UKM

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Agustus 2024
Dampak Impor Produk Tekstil Ilegal ke Ekonomi Indonesia Versi Kemenkop UKM

Poster yang berisi protes dari pedagang yang meminta pemerintah untuk menutup TikTok Shop di kawasan toko Blok A, pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) merekomendasikan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 200 persen untuk produk tekstil dengan memperhatikan pembatasan hanya untuk produk yang dikonsumsi akhir, seperti pakaian jadi, aksesoris, dan alas kaki.

Sedangkan, bahan baku industri seperti filamen, kain, dan serat masih dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan industri TPT dalam negeri dan adanya insentif restrukturisasi mesin yang diberikan melalui perbankan dalam bentuk pembebasan bea impor terhadap mesin.

Kementerian Koperasi dan UKM memperkirakan impor tekstil ilegal mengakibatkan negara kehilangan pendapatan hingga Rp 6,2 triliun setiap tahunnya. Hal ini berdasarkan simulasi yang dilakukan oleh timnya, negara kehilangan pendapatan dari pajak sebesar Rp 1,4 triliun per tahun. Sementara itu, kerugian dari sisi bea cukai mencapai Rp4,8 triliun per tahun.

"Banyaknya barang masuk yang tidak tercatat tanpa bea masuk ini akan mendistorsi harga di pasar karena harga pakaian impor ini dijual dengan harga yang sangat murah," kata Temmy dalam diskusi media di Jakarta, Selasa (7/8).

Baca juga:

Pakaian Bekas Impor Ilegal disebut Berbahaya Bagi Kesehatan

Ia menyampaikan masuknya produk impor secara besar-besaran ke pasar domestik telah memicu gejala deindustrialisasi, yang berakibat pada penurunan kontribusi sektor industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Impor ilegal, telah mengubah struktur pelaku usaha mikro. Pada 2023, proporsi usaha mikro mencapai 99,62 persen, sedangkan proporsi pelaku usaha kecil dan menengah sebesar 1,32 persen. Mayoritas dari para pelaku usaha mikro cenderung informal dan bergerak di sektor bernilai tambah rendah.

Data Institute for Development of Economic and Finance (Indef) pada 2023 menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM yang ada di e-commerce adalah reseller yang menjual produk-produk impor, terutama barang habis pakai atau consumer goods. 74 persen barang yang dijual di e-commerce merupakan barang impor.

Impor tekstil ilegal juga berpotensi menyebabkan kehilangan serapan 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan Rp 2 triliun per tahun, serta kehilangan potensi PDB multi sektor TPT sebesar Rp 11,83 triliun per tahun.

Baca juga:

Terungkap Cara Penyelundup Pakaian Impor Bekas Bisa Masuk ke Indonesia

Data Badan Pusat Statistik (BPS) dari 2015-2023, menyebut bahwa sektor industri pengolahan mencatatkan andil terhadap PDB Indonesia di atas 20 persen per tahun. Namun, nilainya turun di bawah 20 persen dalam lima tahun terakhir.

Data BPS menunjukkan terdapat lonjakan impor pakaian dan produk tekstil dan produk tekstil (TPT) sebesar 62,28 persen pada Januari 2024 dibandingkan Januari 2023. Total impor pada Januari 2024 mencapai 11.604 ton. (*)

#Impor Ilegal
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BPOM dan Kemendag Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar
BPOM dan Kemendag mengamankan kosmetik impor ilegal senilai Rp 11,4 miliar. Nantinya, kosmetik ilegal itu akan dimusnahkan.
Soffi Amira - Senin, 30 September 2024
BPOM dan Kemendag Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar
Indonesia
Warga Diharapkan Pilih Produk Lokal Dibanding Produk Impor Ilegal
Pemerintah telah menetapkan alokasi belanja pemerintah sebesar 40 persen dari total pagu anggaran di setiap kementerian dan lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Agustus 2024
Warga Diharapkan Pilih Produk Lokal Dibanding Produk Impor Ilegal
Indonesia
Dampak Impor Produk Tekstil Ilegal ke Ekonomi Indonesia Versi Kemenkop UKM
Impor tekstil ilegal juga berpotensi menyebabkan kehilangan serapan 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan Rp 2 triliun per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Agustus 2024
Dampak Impor Produk Tekstil Ilegal ke Ekonomi Indonesia Versi Kemenkop UKM
Indonesia
Terungkap Cara Penyelundup Pakaian Impor Bekas Bisa Masuk ke Indonesia
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap cara penyelundupan pakaian impor bekas ilegal bisa masuk ke tanah air.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juli 2024
Terungkap Cara Penyelundup Pakaian Impor Bekas Bisa Masuk ke Indonesia
Indonesia
Pakaian Bekas Impor Ilegal disebut Berbahaya Bagi Kesehatan
Bareskrim Polri baru saja mengamankan 3.332 ballpres berisikan pakaian bekas impor ilegal.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juli 2024
Pakaian Bekas Impor Ilegal disebut Berbahaya Bagi Kesehatan
Indonesia
Satgas Barang Impor Ilegal Didesak Tidak Menindak Pedagang Kecil
Pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang ditetapkan mulai 18 Juli 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juli 2024
Satgas Barang Impor Ilegal Didesak Tidak Menindak Pedagang Kecil
Indonesia
Yang Bikin Bea Cukai Terapkan Sanksi Administrasi Gede Untuk Barang Impor
Untuk kesalahan pembayaran bea masuk atau keluar sampai dengan 50 persen, denda yang dikenakan sebesar 100 persen dari total kekurangan pembayaran yang terkena denda.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 April 2024
Yang Bikin Bea Cukai Terapkan Sanksi Administrasi Gede Untuk Barang Impor
Indonesia
Kemendag bakal Bakar Baju Bekas Ilegal Senilai Rp 40 Miliar
Nilai baju bekas impor itu mencapai Rp 40 miliar.
Andika Pratama - Rabu, 11 Oktober 2023
Kemendag bakal Bakar Baju Bekas Ilegal Senilai Rp 40 Miliar
Indonesia
Mendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 13,31 Miliar
Kemendag memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 13,31 miliar yang berlangsung di Tangerang, Banten, pada Jumat (9/6).
Zulfikar Sy - Jumat, 09 Juni 2023
Mendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 13,31 Miliar
Indonesia
Kemendag Temukan Lampu LED Tiongkok dan Saus Teriyaki Asal Jepang Ilegal
Kemendag terus melakukan pengawasan barang impor agar selalu memenuhi ketentuan perdagangan Indonesia.
Zulfikar Sy - Minggu, 28 Mei 2023
Kemendag Temukan Lampu LED Tiongkok dan Saus Teriyaki Asal Jepang Ilegal
Bagikan