Mahfud MD Sebut Status Tersangka Nurhayati Tidak Dilanjutkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 27 Februari 2022
Mahfud MD Sebut Status Tersangka Nurhayati Tidak Dilanjutkan

Tangkapan layar Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan kepada media melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, dipantau dari Jakarta, Minggu (27/2/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Cirebon Nurhayati dapat bernapas lega. Pasalnya, status tersangka yang disematkan kepadanya tidak akan dilanjutkan.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD setelah jajarannya berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan terkait kasus Nurhayati.

“Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, dikutip Minggu (27/2).

Baca Juga:

Viral Nurhayati Tersangka, Kabareskrim Perintahkan Polres Cirebon Terbitkan SP3

Diketahui, Nurhayati merupakan eks Kaur Keuangan Desa Citemu yang melaporkan dugaan korupsi di desa tersebut.

Perkara tersebut diduga melibatkan Kuwu atau Kepala Desa (Kades) Citemu Supriyadi dan kerugian negara di kasus itu ditaksir mencapai Rp 800 juta.

Hanya saja, dalam perkembangannya justru Nurhayati juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus itu. Adapun terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kades Supriyadi, Mahfud menyampaikan penanganan kasusnya tetap dilanjutkan.

Baca Juga:

Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka, LPSK Bertindak

Mahfud meminta publik untuk menunggu terlebih dahulu formula dari kejaksaan dan kepolisian terkait dengan penanganan kasus Nurhayati.

Ia juga menjelaskan, penanganan kasus Nurhayati bukan disebabkan karena viralnya perkara tersebut di media sosial.

Dia menjelaskan, data dari kejaksaan, kepolisian, sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberantasan korupsi sudah mencapai puluhan ribu tiap tahunnya. Dia menegaskan penanganan kasus Nurhayati bukan karena viral, melainkan karena temuan.

“Pokoknya, ayo jangan takut melaporkan korupsi,” kata Mahfud. (Pon)

Baca Juga:

Wa Ode Nurhayati Desak KPK Usut Dugaan Aliran Suap DPID ke Elite PAN

#Mahfud MD #Cirebon #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 36 menit lalu
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Bagikan