KSP Sebut Pelemahan KPK Tuduhan Menyesatkan


KPK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kantor Staf Presiden (KSP) menilai tuduhan yang menganggap adanya upaya pelemahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk pegawai instansi tersebut menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tuduhan yang menyesatkan.
"Saya mau bilang bahwa itu adalah tuduhan yang sungguh menyesatkan publik," kata Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (29/5).
Baca Juga:
Eks Pegawai Sebut Ada Tangan Berkuasa yang Ingin Membunuh KPK
Ia menegaskan, selain itu, tuduhan atas intervensi ataupun upaya membuang pihak-pihak tertentu sama sekali tidak mendasar.
KPK, sebut Ngabalin, telah melakukan mekanisme yang benar dalam TWK alih status pegawai menjadi ASN merujuk pada undang-undang KPK yang baru sehingga intervensi di tubuh lembaga antirasuah terkait tes pegawai KPK dapat ditepis.
"Tidak ada orang yang bisa mengintervensi, lihat di Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK," ujarnya.
Ia mengutif, pasal 3 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa KPK sebagai lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan-nya tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
"Pihak-pihak yang tidak lolos TWK untuk tidak menyalahkan siapa pun. Dengan kata lain, jika mekanisme penilaian dilakukan dan kemudian hasilnya tidak lolos maka tidak perlu menyalahkan unsur atau pihak lain," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sebanyak 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK memiliki rapor merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan. Sementara itu, 24 pegawai yang tidak lolos TWK akan dilakukan pembinaan terkait wawasan kebangsaan.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, pelemahan KPK ini juga merupakan ulah para koruptor.
"Kami berhadapan dengan koruptor dan yang bisa korupsi hanyalah mereka yang punya akses kepada kekuasaan. KPK ini hanyalah alat, pisau untuk memotong bagian badan yang koruptif dan reaksi dari para koruptor ini adalah membuang pisau ini, itu yang sedang kami alami," kata Rasamala yang juga warga jemaat HKBP Pasar Rebo.
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) akan menyurati Presiden Joko Widodo agar turun tangan untuk menghentikan pelemahan KPK, khususnya terkait dengan 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kami akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta menghentikan upaya pelemahan KPK ini, terutama peminggiran 75 pegawai KPK," kata Ketua Umum PGI Gomar Gultom.(Knu)
Baca Juga:
Novel Baswedan: Stigma Pegawai KPK Tak Bisa Dibina Bentuk Penghinaan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
