KPU: Kapan, Dimana, Siapa dan Apa Pengaruhnya?

Thomas KukuhThomas Kukuh - Selasa, 18 Juni 2019
KPU: Kapan, Dimana, Siapa dan Apa Pengaruhnya?

Polisi bersiap menjaga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Pengamanan dilakukan menjelang dan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 digelar di MK. )A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menilai, tuduham kecurangan tertruktur sistematis massif sama sekali tak terbukti. Pasalnya, dalam dalil pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak dijelaskan secara rinci bukti kuat soal tudingan itu.

Hal itu disampaikan Ali dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6). Seperti diketahui agenda sidang tersebut salah satunya adalah mendengarkan tanggapan KPU sebagai pihak termohon atas dalil yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi.

Ali mengatakan, tak ada bentuk konkrit lokasi tempat kejadian tempat yang dituduhkan.

SIdang MK
Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK. (Antaranews.com)

"Tuduhan pemohon mengenai ini sangat tidak jelas, karena tak menguraikan kapan kejadian pelanggaran, terjadi dimana lokasinya siapa pelakuanya bagaimana kejadiannya dan apa pengaruhnya terhadap perolehan suara calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Ali di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Sslasa (18/6).

BACA JUGA: Yusril Anggap Perbaikan Dalil Gugatan BPN Cuma Lampiran

BACA JUGA: Sandiaga Bakal jadi Menteri Kabinet Baru Jokowi?

Ali melanjutkan, penambahan dalil adanya kecurangan masif oleh termohon sebagai penyelenggara pemilu rupanya baru disadari oleh kubu Prabowo-Sandi di waktu belakangan ini.

"Setelah permohonan pertama diajukan karena pelanggaran yang bersifat TSM (tersruktur, sistematis dan masif) harus memenuhi unsur adanya keterlibatan penyelenggara pemilu dan dampaknya terhadap perolehan suara pasangan calon," ungkap Ali.

Hakim MK
Para hakim MK. (antaranews)

Ali menambahkan, daftar pemilih tetap yang dipersoalkan oleh Prabowo-Sandi merupakan persoalan yang sudah diselesaikan secara bersama-sama sejak awal antara KPU, Bawaslu, BPN dan TKN.

BACA JUGA: Pengamat Sebut Desakan KLB Demokrat untuk Goyang Kepemimpinan SBY

BACA JUGA: Tanggapan KPU Saat Link Berita Dipakai Prabowo-Sandi Sebagai Alat Bukti Kecurangan Pemilu

"Dalam catatan termohon tercatat ada 7 kali koordinasi antara termohon dengan pemohon," jelas Ali.

Ali meyakinkan, pada intinya semua data yang dipermaslahkan oleh Prabowo - Sandk setelah dilakukan verifikasi secara bersama antara mereka dengan Bawaslu dan pihak terkait. "Ternyata memenuhi syarat sebagai pemilih," pungkas Ali. (knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Uji Materiil UU Pers, Senin (10/11). Ahli menilai, bahwa perlindungan wartawan belum terjamin.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Berita Foto
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Ahli dari pemohon Albert Aries (kiri) disaksikan Pemohon, Ketua IWAKUM Irfan Kamil (kanan) dan Sekjen IWAKUM Ponco Sulaksono dan Kuasa hukum IWAKUM Viktor Santoso Tandiasa (tengah) saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil UU Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 10 November 2025
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Bagikan