KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Walkot Bandung Yana Mulyana Cs


Tersangka kasus dugaan suap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan jasa internet program Bandung Smart City.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan masa penahanan tersangka Yana Mulyana dan kawan-kawan diperpanjang hingga 30 hari.
Baca Juga
3 Pengusaha Didakwa Suap Eks Walkot Bandung Yana Mulyana dkk Rp 888 Juta
Alasannya, kata dia, karena tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap yang melibatkan Yana.
“Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, Tim Penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka YM (Walikota Bandung) dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari kedepan,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (12/7).
Baca Juga
Ali menjelaskan, penahanan lanjutan terhadap Yana Mulyana dan tersangka lainnya berlaku mulai 14 Juli 2023 sampai dengan 12 Agustus 2023 di Rutan KPK.
“Berkas perkara tersangka YM (Yana Mulyana) dan kawan-kawan masih terus dilengkapi Tim Penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan,” ujar Ali. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal
