KPK Periksa Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun


Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun (ANTARA/ Qadri Pratiwi)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plh Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Ridwan akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe,Senin (8/5) hari ini.
Baca Juga:
KPK Klarifikasi LHKPN Kadinkes Lampung
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Selain Ridwan, tim penyidik juga turut memanggil Puttri Sultan (karyawan swasta) dan Nurwito (ajudan). Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Lukas Enembe.
Diketahui Lukas Enembe diproses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Politikus Demokrat itu diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Lantik Ahok dan Antasari Jadi Dewan Pengawas KPK
Suap itu diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Tak hanya itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
KPK juga telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup dari kasus awal yang menjerat Lukas yakni dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. (Pon)
Baca Juga:
MAKI Dorong KPK Percepat Penyidikan Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
