MAKI Dorong KPK Percepat Penyidikan Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Mei 2023
MAKI Dorong KPK Percepat Penyidikan Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mempercepat proses penanganan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dengan terlapor Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).

Dugaan korupsi itu terkait dengan pemerasan terhadap Helmut Hermawan terkait sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).

Baca Juga:

Kuasa Hukum IPW Minta KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Kasus tersebut berawal ketika Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya. Namun tim Wamenkumham diduga mematok tarif sebesar Rp 7 miliar.

"KPK harus melakukan proses yang cepat untuk melakukan penyidikan kalau memang cukup bukti dan unsur, dan segera dibawa ke pengadilan," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin menyinggung terkait dengan Asisten Pribadi Wamenkumham Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana yang melaporkan Sugeng Teguh ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.

Menurutnya, Bareskrim Polri tak bisa memproses laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut sebelum laporan dugaan korupsi di KPK gugur.

Terlebih, kata dia, ketika Bambang Hendarso Danuri menjabat sebagai Kabareskrim Polri telah membuat surat bahwa pelapor kasus korupsi tidak boleh diproses pencemaran nama baik sampai perkara korupsinya itu betul-betul tuntas.

"Jadi kalau sedang berjalan itu nggak boleh diproses, jadi itu sebagai upaya Pak Bambang Hendarso Danuri yang kemudian jadi Kapolri itu memberikan rasa aman kepada pelapor korupsi," kata dia.

Boyamin mengatakan, dari dulu hingga sekarang rata-rata pelapor kasus dugaan korupsi masih mencoba dilemahkan dengan istilah pencemaran nama baik. Namun, menurutnya surat tersebut hingga saat ini tak pernah dicabut, sehingga masih berlaku.

Sehingga menurutnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tak boleh memproses laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

"Jadi menurut saya surat Pak Bambang Hendarso Danuri itu sampai sekarang belum pernah dicabut, jadi mesinnya masih berlaku. Artinya Kabareskrim tidak boleh melakukan proses hukum apapun terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik yang terkait dengan Ketua IPW Pak Sugeng Teguh," lanjutnya.

Ia menegaskan, jika benar KPK sudah melakukan penyelidikan harus menunggu sampai penyelidikannya itu betul rampung, apakah cukup bukti dan berlanjut atau ditutup karena tak cukup bukti.

"Nah tapi ini kalau penyelidikannya ditingkatkan penyidikan maka ya sudah gugur itu laporan pencemaran nama baik, artinya dugaan tidak pidana terkait dengan pemerasan itu berarti ada cukup bukti dan memenuhi unsur," katanya.

Sebelumnya, Tim Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penjelasan terkait proses hukum laporan dugaan tindak pidana korupsi oleh Eddy Hiariej.

Juru Bicara Tim Koalisi, Deolipa Yumara mengatakan, laporan yang dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso itu telah masuk ke tahap penyelidikan.

“Jadi perkaranya itu sudah masuk ke taraf penyelidikan. Enggak lama lagi penyidikan,” kata Deolipa kepada wartawan, Jumat 5 Mei 2023.

Pihaknya pun memberikan atensi terhadap adanya laporan tersebut, agar bisa cepat ditangani oleh KPK.

“Kadang-kadang KPK penyelidik kerjanya lama nih, kita minta dipercepat dan mereka sudah atensi ini supaya dipercepat ini,” katanya.

Sementara itu, Deolipa mengatakan, KPK wajib melindungi pelapor yaitu Sugeng Teguh, baik dari serangan-serangan fisik maupun serangan-serangan hukum di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Nah itu sudah disampaikan juga dari KPK, mereka juga dalam konteks yang sama akan melindungi pelapor yaitu Pak Sugeng Teguh Santoso sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 19 tahun 2019,” katanya.

Sugeng telah melaporkan dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.

Baca Juga:

IPW Sebut Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik ke Tahap Penyelidikan

#Kasus Korupsi #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Bagikan