KPK Pastikan Punya Bukti Kuat Pencucian Uang TB Chaeri Wardana

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 Juli 2020
KPK Pastikan Punya Bukti Kuat Pencucian Uang TB Chaeri Wardana

Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10). ANTARA/Desca Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, telah mengajukan upaya hukum banding terkait vonis empat tahun penjara terhadap komasaris PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

KPK menyesalkan, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan suami Wali Kota Tanggeran Selatan Airin Rachmi Diany tersebut tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:

Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut jadi Gubernur Banten

"Kami akan all out untuk bisa kembali menang dibanding dan kasasi," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).

Karyoto mengakui, kasus yang menjerat Wawan cukup pelik. Sebab, terdapat 970 lembar terkait korupsi pengadaan alat kesehatan dan pencucian uang yang dilakukan Wawan.

"Kasus TCW ini ada 970 pengadaaan, bayangkan kalau satu pengadaan dimintakan untuk diminta penghitungan negara mau berapa puluh tahun selesainya. Satu kasus saja bisa enam bulan, itu yang sederhana, kalau tidak sederhana kita bisa bayangkan," ujar Karyoto.

Polisi jenderal bintang satu ini menuturkan, tidak dalam posisi menilai putusan hakim Tipikor Jakarta yang tidak mengamini pencucian uang oleh Wawan. Namun, dia mengaku KPK telah merinci perkara yang menjerat Wawan ke dalam nota tuntutan setebal kurang lebih lima ribu halaman.

"Artianya case by case dirinci cara TCW mengumpulkan kekayaan dirinci, alat kesehatan, pengadaan tanah itu dirinci, yang kecil juga dijabarkan semua. Lebih dari empat tahun, TPPU satu tahun lebih jaksa dan penyidik koordinasi merumuskan berkas perkaranya," tegas Karyoto.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10). (Desca Lidya Natalia)
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10). (Desca Lidya Natalia)

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, putusan Wawan dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Setelah melakukan pengkajian, KPK menyatakan menempuh upaya hukum banding terkait vonis empat tahun penjara terhadap Wawan.

"Setelah JPU melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim, KPK pada Rabu, 22 Juli 2020 menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan atas nama terdakwa TCW," ujar Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyebut, alasan KPK mengajukan banding karena dinilai putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK juga tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis majelis hakim, utamanya soal pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan TPPU.

"Alasan banding selengkapnya tentu akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," tandas Ali.

Sebelumnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta. Hakim meyakini, Wawan terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banteng dan Kota Tangerang Selatan.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (16/7).

Namun, tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak terbukti. Padahal, Wawan didakwa TPPU pada periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dan dalam kurun waktu 2005—2010 sebesar Rp 100.731.456.119.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan ketiga," ujar Ni Made.

Baca Juga:

Divonis 4 Tahun Bui, Hakim Bebaskan Wawan dari Sangkaan TPPU

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini pun dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859. Apabila tidak dibayarkan, hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti.

"Apabila hartanya tidak cukup, uang pengganti diganti dengan pidana kuruang selama satu tahun," kata Ni Made.

Wawan dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun, Wawan tidak terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP. Serta dakwaan ketiga Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Wartawan Brazil Dikarantina Setelah Wawancarai Presiden Bolsonaro

#Kasus Korupsi #Banten #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
iPhone XS 64 GB sitaan KPK terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. KPK memastikan semua data sudah dihapus total sebelum dilelang.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 6 menit lalu
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Bagikan