KPK Pastikan Punya Bukti Kuat Pencucian Uang TB Chaeri Wardana

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 Juli 2020
KPK Pastikan Punya Bukti Kuat Pencucian Uang TB Chaeri Wardana

Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10). ANTARA/Desca Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, telah mengajukan upaya hukum banding terkait vonis empat tahun penjara terhadap komasaris PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

KPK menyesalkan, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan suami Wali Kota Tanggeran Selatan Airin Rachmi Diany tersebut tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:

Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut jadi Gubernur Banten

"Kami akan all out untuk bisa kembali menang dibanding dan kasasi," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).

Karyoto mengakui, kasus yang menjerat Wawan cukup pelik. Sebab, terdapat 970 lembar terkait korupsi pengadaan alat kesehatan dan pencucian uang yang dilakukan Wawan.

"Kasus TCW ini ada 970 pengadaaan, bayangkan kalau satu pengadaan dimintakan untuk diminta penghitungan negara mau berapa puluh tahun selesainya. Satu kasus saja bisa enam bulan, itu yang sederhana, kalau tidak sederhana kita bisa bayangkan," ujar Karyoto.

Polisi jenderal bintang satu ini menuturkan, tidak dalam posisi menilai putusan hakim Tipikor Jakarta yang tidak mengamini pencucian uang oleh Wawan. Namun, dia mengaku KPK telah merinci perkara yang menjerat Wawan ke dalam nota tuntutan setebal kurang lebih lima ribu halaman.

"Artianya case by case dirinci cara TCW mengumpulkan kekayaan dirinci, alat kesehatan, pengadaan tanah itu dirinci, yang kecil juga dijabarkan semua. Lebih dari empat tahun, TPPU satu tahun lebih jaksa dan penyidik koordinasi merumuskan berkas perkaranya," tegas Karyoto.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10). (Desca Lidya Natalia)
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10). (Desca Lidya Natalia)

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, putusan Wawan dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Setelah melakukan pengkajian, KPK menyatakan menempuh upaya hukum banding terkait vonis empat tahun penjara terhadap Wawan.

"Setelah JPU melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim, KPK pada Rabu, 22 Juli 2020 menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan atas nama terdakwa TCW," ujar Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyebut, alasan KPK mengajukan banding karena dinilai putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK juga tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis majelis hakim, utamanya soal pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan TPPU.

"Alasan banding selengkapnya tentu akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," tandas Ali.

Sebelumnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta. Hakim meyakini, Wawan terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banteng dan Kota Tangerang Selatan.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (16/7).

Namun, tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak terbukti. Padahal, Wawan didakwa TPPU pada periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dan dalam kurun waktu 2005—2010 sebesar Rp 100.731.456.119.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan ketiga," ujar Ni Made.

Baca Juga:

Divonis 4 Tahun Bui, Hakim Bebaskan Wawan dari Sangkaan TPPU

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini pun dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859. Apabila tidak dibayarkan, hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti.

"Apabila hartanya tidak cukup, uang pengganti diganti dengan pidana kuruang selama satu tahun," kata Ni Made.

Wawan dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun, Wawan tidak terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP. Serta dakwaan ketiga Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Wartawan Brazil Dikarantina Setelah Wawancarai Presiden Bolsonaro

#Kasus Korupsi #Banten #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
ICW mendesak KPK memeriksa Bobby Nasution terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 14 November 2025
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Indonesia
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
Indonesia
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
BPKH tegaskan dukungan terhadap langkah KPK telusuri layanan haji. Pastikan dana haji dikelola profesional dan BPKH Limited tak terlibat operasional kargo.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mendukung penuntasan kasus korupsi mesin jahit di Sudin PPKUKM.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Indonesia
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Indonesia
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Kejari Jakarta Timur geledah Sudin UMKM terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit Rp 9 miliar. Kerugian negara diperkirakan capai Rp 4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengungkapkan Khamozaro sempat mendapatkan teror via telepon sebelum rumahnya terbakar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Indonesia
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK menyelidiki pengadaan lahan untuk Whoosh yang tidak wajar. Namun jika pembayarannya wajar, maka tidak akan diperkarakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
 KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Bagikan