KPK Pastikan Punya Bukti Kuat Pencucian Uang TB Chaeri Wardana

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 Juli 2020
KPK Pastikan Punya Bukti Kuat Pencucian Uang TB Chaeri Wardana

Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10). ANTARA/Desca Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, telah mengajukan upaya hukum banding terkait vonis empat tahun penjara terhadap komasaris PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

KPK menyesalkan, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan suami Wali Kota Tanggeran Selatan Airin Rachmi Diany tersebut tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:

Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut jadi Gubernur Banten

"Kami akan all out untuk bisa kembali menang dibanding dan kasasi," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).

Karyoto mengakui, kasus yang menjerat Wawan cukup pelik. Sebab, terdapat 970 lembar terkait korupsi pengadaan alat kesehatan dan pencucian uang yang dilakukan Wawan.

"Kasus TCW ini ada 970 pengadaaan, bayangkan kalau satu pengadaan dimintakan untuk diminta penghitungan negara mau berapa puluh tahun selesainya. Satu kasus saja bisa enam bulan, itu yang sederhana, kalau tidak sederhana kita bisa bayangkan," ujar Karyoto.

Polisi jenderal bintang satu ini menuturkan, tidak dalam posisi menilai putusan hakim Tipikor Jakarta yang tidak mengamini pencucian uang oleh Wawan. Namun, dia mengaku KPK telah merinci perkara yang menjerat Wawan ke dalam nota tuntutan setebal kurang lebih lima ribu halaman.

"Artianya case by case dirinci cara TCW mengumpulkan kekayaan dirinci, alat kesehatan, pengadaan tanah itu dirinci, yang kecil juga dijabarkan semua. Lebih dari empat tahun, TPPU satu tahun lebih jaksa dan penyidik koordinasi merumuskan berkas perkaranya," tegas Karyoto.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10). (Desca Lidya Natalia)
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10). (Desca Lidya Natalia)

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, putusan Wawan dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Setelah melakukan pengkajian, KPK menyatakan menempuh upaya hukum banding terkait vonis empat tahun penjara terhadap Wawan.

"Setelah JPU melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim, KPK pada Rabu, 22 Juli 2020 menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan atas nama terdakwa TCW," ujar Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyebut, alasan KPK mengajukan banding karena dinilai putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK juga tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis majelis hakim, utamanya soal pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan TPPU.

"Alasan banding selengkapnya tentu akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," tandas Ali.

Sebelumnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta. Hakim meyakini, Wawan terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banteng dan Kota Tangerang Selatan.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (16/7).

Namun, tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak terbukti. Padahal, Wawan didakwa TPPU pada periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dan dalam kurun waktu 2005—2010 sebesar Rp 100.731.456.119.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan ketiga," ujar Ni Made.

Baca Juga:

Divonis 4 Tahun Bui, Hakim Bebaskan Wawan dari Sangkaan TPPU

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini pun dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859. Apabila tidak dibayarkan, hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti.

"Apabila hartanya tidak cukup, uang pengganti diganti dengan pidana kuruang selama satu tahun," kata Ni Made.

Wawan dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun, Wawan tidak terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP. Serta dakwaan ketiga Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Wartawan Brazil Dikarantina Setelah Wawancarai Presiden Bolsonaro

#Kasus Korupsi #Banten #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Lima orang merupakan dari unsur pemkab, sisanya pihak swasta.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan. Total 10 orang diamankan, terdiri dari unsur Pemkab Muara Enim dan pihak swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Bagikan