Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Pastikan Punya Bukti Kuat Pencucian Uang TB Chaeri Wardana

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 Juli 2020
KPK Pastikan Punya Bukti Kuat Pencucian Uang TB Chaeri Wardana

Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10). ANTARA/Desca Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, telah mengajukan upaya hukum banding terkait vonis empat tahun penjara terhadap komasaris PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

KPK menyesalkan, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan suami Wali Kota Tanggeran Selatan Airin Rachmi Diany tersebut tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:

Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut jadi Gubernur Banten

"Kami akan all out untuk bisa kembali menang dibanding dan kasasi," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).

Karyoto mengakui, kasus yang menjerat Wawan cukup pelik. Sebab, terdapat 970 lembar terkait korupsi pengadaan alat kesehatan dan pencucian uang yang dilakukan Wawan.

"Kasus TCW ini ada 970 pengadaaan, bayangkan kalau satu pengadaan dimintakan untuk diminta penghitungan negara mau berapa puluh tahun selesainya. Satu kasus saja bisa enam bulan, itu yang sederhana, kalau tidak sederhana kita bisa bayangkan," ujar Karyoto.

Polisi jenderal bintang satu ini menuturkan, tidak dalam posisi menilai putusan hakim Tipikor Jakarta yang tidak mengamini pencucian uang oleh Wawan. Namun, dia mengaku KPK telah merinci perkara yang menjerat Wawan ke dalam nota tuntutan setebal kurang lebih lima ribu halaman.

"Artianya case by case dirinci cara TCW mengumpulkan kekayaan dirinci, alat kesehatan, pengadaan tanah itu dirinci, yang kecil juga dijabarkan semua. Lebih dari empat tahun, TPPU satu tahun lebih jaksa dan penyidik koordinasi merumuskan berkas perkaranya," tegas Karyoto.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10). (Desca Lidya Natalia)
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10). (Desca Lidya Natalia)

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, putusan Wawan dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Setelah melakukan pengkajian, KPK menyatakan menempuh upaya hukum banding terkait vonis empat tahun penjara terhadap Wawan.

"Setelah JPU melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim, KPK pada Rabu, 22 Juli 2020 menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan atas nama terdakwa TCW," ujar Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyebut, alasan KPK mengajukan banding karena dinilai putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK juga tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis majelis hakim, utamanya soal pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan TPPU.

"Alasan banding selengkapnya tentu akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," tandas Ali.

Sebelumnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta. Hakim meyakini, Wawan terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banteng dan Kota Tangerang Selatan.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (16/7).

Namun, tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak terbukti. Padahal, Wawan didakwa TPPU pada periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dan dalam kurun waktu 2005—2010 sebesar Rp 100.731.456.119.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan ketiga," ujar Ni Made.

Baca Juga:

Divonis 4 Tahun Bui, Hakim Bebaskan Wawan dari Sangkaan TPPU

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini pun dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859. Apabila tidak dibayarkan, hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti.

"Apabila hartanya tidak cukup, uang pengganti diganti dengan pidana kuruang selama satu tahun," kata Ni Made.

Wawan dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun, Wawan tidak terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP. Serta dakwaan ketiga Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Wartawan Brazil Dikarantina Setelah Wawancarai Presiden Bolsonaro

#Kasus Korupsi #Banten #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Noor Faizah lebih dulu dikenal sebagai sosok yang berkiprah di bidang kesehatan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Bagikan