Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut jadi Gubernur Banten

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 09 Juli 2020
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut jadi Gubernur Banten

Tubagus Chaeri Wardana Chasan atau Wawan. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengatakan dirinya sudah lebih dahulu menjadi pengusaha ketimbang kakaknya, Ratu Atut Chosiyah menjadi Gubenur Banten. Bahkan, perusahaan Wawan sudah mengerjakan beberapa proyek di sejumlah daerah, BUMN, dan kementerian sebelum terjadi pemekaran Banten.

"Perusahaan saya, serta perusahaan lainnya yang ada dibawah kendali saya telah beroperasi sejak tahun 1995 dengan memperoleh pekerjaan dari NON SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya dan kemudian pada tahun 2001, jauh sebelum kakak saya menjabat sebagai (Plt) Gubernur Provinsi Banten, saya sudah mengerjakan pekerjaan dari Dinas/SKPD Provinsi Banten," kata Wawan saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan, Kamis (9/7).

Baca Juga:

Terjerat Tiga Perkara Korupsi, Wawan Adik Ratu Atut Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Dikatakan Wawan, dirinya dibesarkan dari keluarga pengusaha dan menjalankan usaha jauh sebelum kakaknya diangkat menjadi (Plt) Gubernur Provinsi Banten. Wawan juga memastikan bahwa penghasilan yang diperolehnya tidak hanya berasal dari proyek APBD Provinsi Banten saja.

"Namun juga memperoleh proyek-proyek yang bersumber dari Non APBD Provinsi Banten yaitu dari Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Lampung serta Pemerintah Pusat (APBN), Instansi Vertikal, BUMN dan Perusahaan Swasta," ucap Wawan.

Menurut Wawan, jaksa penuntut umum KPK mencoba memperlihatkan seakan-akan dirinya baru memulai usaha pada tahun 2005, atau saat kakaknya menjabat sebagai (Plt) Gubernur Provinsi Banten pada tanggal 10 Oktober 2005. JPU juga Berasumsi bahwa perolehan hartanya hanya bersumber dari proyek-proyek APBD Pemerintah Provinsi Banten saja, sejak kakak kandung saya menjabat sebagai (Plt) Gubernur Propinsi Banten.

Padahal, sambung Wawan, dirinya sudah mulai berkiprah menekuni usaha mewarisi usaha sang ayah Chasan Sochib. Dari situ, Wawan fokus menjalani bisnis dan akhirnya mendirikan PT. Buana Wardana Utama pada tahun 1993, PT. BaliPacific Pragama pada tahun 1995, hingga PT. Putra Perdana Jaya diakuisisi pada tahun 1999.

"Belajar dari pengalaman Orang Tua dalam melakukan beberapa usaha yang dikelola, saya juga berkonsentrasi pada industri yang sama yaitu Jasa konstruksi dan perdagangan," tutur Wawan.

Diceritakan Wawan, dirinya mendapat modal dari sang ayah saat awal kali meniti karir menjadi pengusaha. Modal yang diberikan berupa uang senilai Rp 3 miliar dan sejumlah tanah.

"Kemudian seluruhnya telah diakumulasikan menjadi modal dan masuk dalam Aset pengembangan usaha yang saya jalani, keuntungan-keuntungan yang berkelanjutan, biaya pengembangan/ekspansi usaha-usaha, yang akhirnya juga menjadi cikal bakal berdirinya PT. Bali Pacific Pragama (BPP) dan Perusahaan lainnya," ungkap Wawan.

"Melalui perusahaan-perusahaan tersebut diatas, Saya memperoleh pekerjaan-pekerjaan dengan skala menengah dan besar melalui pelelangan-pelelangan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, swasta, dan BUMN baik yang berada di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera, Jawa Tengah, dan Banten," ditambahkan Wawan.

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut, Wawan diperiksa KPK terkait TPPU
Wawan diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehinga asetnya disita KPK (Foto: antaranews)

Sebab itu, Wawan dengan tegas menampik tudingan jaksa penuntut umum KPK. Menurut Wawan, dakwaan dan tuntutan JPU jelas-jelas mengabaikan peristiwa hukum dan fakta hukum dan keterangan saksi-saksi serta para ahli.

"Padahal sebenarnya tidak demikian sebagimana ahli TPPU menyampaikan ada hubungan kausal antara tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebagai predicate crime dan TPPU sebagai ilirnya. Jadi Tindak pidana TPPU tidaklah berdiri sendiri namun merupakan kelanjutan dari pidana tipikor yang terdapat kerugian negara," kata Wawan.

Baca Juga:

Suami Walkot Tangsel Airin Suap Kalapas Sukamiskin untuk Nginap Bersama Artis di Hotel

Seharusnya, kata Wawan, Jaksa Penuntut Umum KPK tidak sewenang-wenang melakukan pemblokiran rekening dan aset tanpa memperdulikan apakah uang yang ada dalam rekening tersebut merupakan uang yang tidak terkait dengan pidana korupsi dan juga aset tersebut adalah aset yang tidak terkait dengan korupsi karena sebenarnya uang dan aset sangat mudah untuk ditelusuri.

"Fakta-fakta yang muncul dipersidangan tidaklah demikian dan tuduhan JPU tidaklah benar. Selama persidangan justru JPU tidak dapat membuktikan keterkaitan aset yang saya miliki dengan pidana TPPU yang dituduhkan kepada saya. Disinilah saya merasa diperlakukan secara tidak adil karena semenjak sebelum tahun 2005 saya telah menjadi pengusaha dan karena usaha saya jalani dengan tekun dengan melakukan berbagai investasi pembelian beberapa aset dari hasil usaha dan jerih payah saya sendiri," tandas Wawan. (Pon)

#Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
JPU menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang tengah diperkarakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Sidang kasus korupsi investasi PT Taspen kini kembali digelar. Jaksa menghadirkan saksi kunci dari BNI dan PT IIM.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Indonesia
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar dua kali seminggu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 30 Juli 2025
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Indonesia
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Febri Diansyah membeberkan sembilan catatan kritis usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Berita Foto
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto mengangkat tangannya sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 25 Juli 2025
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Indonesia
Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengaku yakin jika kliennya bisa divonis bebas oleh majelis hakim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
Indonesia
Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini
Hasto akan menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan, Jumat (25/7).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini
Indonesia
Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik
Tom Lembong terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 22 Juli 2025
Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik
Indonesia
JPU Hadirkan 3 Orang Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen
GPW yang merupakan Kepala Divisi Manajemen Resiko Taspen, memberikan keterangan terkait kebijakan investasi tidak berdasarkan kompetensinya sehingga dinilai dapat menyesatkan alur fakta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
JPU Hadirkan 3 Orang Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen
Bagikan