Divonis 4 Tahun Bui, Hakim Bebaskan Wawan dari Sangkaan TPPU

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 16 Juli 2020
Divonis 4 Tahun Bui, Hakim Bebaskan Wawan dari Sangkaan TPPU

Tubagus Chaeri Wardana Chasan atau Wawan. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan. Pria yang akrab disapa Wawan ini juga dihukum pidana denda Rp 200 juta subsidiair enam bulan kurungan.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7). Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58.25103.859 subsidair 1 tahun kurungan.

Baca Juga

Tim Pemburu Koruptor Tak Perlu Dihidupkan Lagi, Sudah Ada KPK Hingga Polisi

Vonis itu diberikan lantaran majelis hakim meyakini jika Wawan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012.

Menurut majelis hakim perbuatan Wawan itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Dalam amarnya, majelis hakim menyatakan bahwa Wawan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimna dakwaan kumulatif kedua dan ketiga. Majelis hakim menggugurkan sangkaan tersebut lantaran jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan dugaan TPPU yang dilakukan wawan.

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut, Wawan diperiksa KPK terkait TPPU
Wawan diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehinga asetnya disita KPK (Foto: antaranews)

Menurut majelis hakim penuntut umum hanya menyimpulkan nilai sangkaan tersebut secara global yang diperoleh dari proyek-proyek yang dimiliki dalam kurun tahun 2005 dampai tahun 2012. Akan tetapi, penuntut umum tidak menguraikan kerugian negara terkait proyek-proyek tersebut.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan komulatif kedua dan dakwaan komulatif ke tiga tersebut," kata Hakim Ni Made.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar hakim.

Baca Juga

Hakim 'Kopi Sianida' Berebut Kursi Anggota KY

Wawan sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidiair 1 tahun kurungan.

Merespon putusan hakim, Wawan maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (Pon)

#Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
ICW mendesak KPK memeriksa Bobby Nasution terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 14 November 2025
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mendukung penuntasan kasus korupsi mesin jahit di Sudin PPKUKM.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Indonesia
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Indonesia
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Kejari Jakarta Timur geledah Sudin UMKM terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit Rp 9 miliar. Kerugian negara diperkirakan capai Rp 4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Eks Dirut PT Asabri, Adam Damiri mengaku, dirinya merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di perusahaan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Bagikan