Divonis 4 Tahun Bui, Hakim Bebaskan Wawan dari Sangkaan TPPU


Tubagus Chaeri Wardana Chasan atau Wawan. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan. Pria yang akrab disapa Wawan ini juga dihukum pidana denda Rp 200 juta subsidiair enam bulan kurungan.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7). Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58.25103.859 subsidair 1 tahun kurungan.
Baca Juga
Tim Pemburu Koruptor Tak Perlu Dihidupkan Lagi, Sudah Ada KPK Hingga Polisi
Vonis itu diberikan lantaran majelis hakim meyakini jika Wawan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012.
Menurut majelis hakim perbuatan Wawan itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Dalam amarnya, majelis hakim menyatakan bahwa Wawan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimna dakwaan kumulatif kedua dan ketiga. Majelis hakim menggugurkan sangkaan tersebut lantaran jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan dugaan TPPU yang dilakukan wawan.

Menurut majelis hakim penuntut umum hanya menyimpulkan nilai sangkaan tersebut secara global yang diperoleh dari proyek-proyek yang dimiliki dalam kurun tahun 2005 dampai tahun 2012. Akan tetapi, penuntut umum tidak menguraikan kerugian negara terkait proyek-proyek tersebut.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan komulatif kedua dan dakwaan komulatif ke tiga tersebut," kata Hakim Ni Made.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar hakim.
Baca Juga
Wawan sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidiair 1 tahun kurungan.
Merespon putusan hakim, Wawan maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
