Hakim 'Kopi Sianida' Berebut Kursi Anggota KY

Hakim Pengadilan Tinggi Banten Binsar M Gultom saat sidang kasus pembunuhan "Kopi Sianida" terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (HO-Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
Merahputih.com - Sejumlah nama harus bersaing untuk menjadi anggota Komisi Yudisial (KY) 2020-2025. Hingga kini, tercatat sudah ada 55 kandidat yang lolos seleksi tertulis secara daring.
Salah satunya adalah seorang hakim bernama Binsar M Gultom. Ya, hakim Binsar adalah hakim yang menangani perkara 'Kopi Sianida' yang dulu sempat menjadi perhatian publik. Saat itu, Binsar memvonis terdakwa 'Kopi Sianida' Jessica Kumala Wongso dengan 20 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, selain hakim Binsar, sejumlah nama-nama beken lainnya juga bersaing jadi anggota KY. Sebut saja Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, anggota Ombudsman RI 2016-2020 Adrianus Eliasta Meliala, Ketua Ombudsman RI 2016-2021 Amzulian Rifai, dan anggota Kompolnas 2016-2020 Andrea Hynan Poeloenga.
Baca Juga:
Perpanjang Masa PSBB Transisi atau Tidak, Begini Saran PKS kepada Anies
Berdasarkan penelusuran terdapat beberapa calon Komisioner KY dari unsur hakim selain Binsar, muncul nama Ahmad Drajad (mantan hakim ad hoc), Bahrussam Yunus, M Taufiq H, dan Rodjai S Irawan (hakim Tipikor).
Sementara itu menilik latar belakang Binsar Gultom merupakan hakim tinggi yang masih aktif dengan merangkap jabatan sebagai Humas Pengadilan Tinggi Banten.
Binsar mengawali kedinasan sebagai staf pada Direktorat Pidana MA (1984) dan hakim pertama di Manatato Timor Timur (1995), kemudian dimutasi sebagai hakim di Pengadilan Negeri Dili Timor Timur (1998) yang saat ini memisahkan diri menjadi Negara Timor Leste.
Bahkan Binsar memiliki rekam jejak pernah menangani sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia berat Timor Timur dan Tanjung Priok di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat sejak 2001-2005.
Suami dari Sri Misgianti itu mampu menghadirkan Presiden RI ketiga BJ Habibie yang didatangkan dari Jerman, guna menjadi saksi fakta pada persidangan kasus HAM berat Timor Timur.

Ketua Pansel Anggota KY Maruarar Siahaan menyatakan 55 calon komisioner KY akan mengikuti uji publik secara virtual pada 20-21 Juli dan tes uji kompetensi untuk memilih 14 orang terbaik.
Selanjutnya, Pansel Anggota KY akan menyerahkan 14 nama calon kepada Presiden Jokowi yang akan dikirimkan kepada DPR RI, selanjutnya DPR memilih dan mengirim kembali tujuh nama komisioner untuk dilantik presiden.
Pegiat HAM yang juga advokat, Haris Azhar berpendapat, menjelang pemilihan anggota KY, dunia hukum Indonesia membutuhkan komisioner KY yang paham soal pengadilan dan hakim dalam sistem hukum di Indonesia.
"Memahami riil atau praktik dari pengadilan dan hakim dalam fungsinya yang berpotensi diselewengkan. Serta, berani dan mau kerja. Bukan cari orang yang sekedar mencari pekerjaan," kata Harris.
Sementara, pengamat hukum Gede Pantja Astawa mengatakan, panitia seleksi diharapkan paham betul fungsi dan tupoksi Komisi Yudisial. Ia menegaskan secara eksplisit di UU 1945, KY sebagai unit pendukung untuk memperkuat kedudukan kekuasaan kehakiman yang dipegang oleh MA.
Baca Juga:
Ia mengatakan, sebenarnya di internal MA masih ada pengawas yang bernama Ketua Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pengawasan. Sementara KY merupakan fungsi pengawasan eksternal dan mengusulkan calon Hakim Agung ke DPR sesuai kebutuhan Hakim Agung di MA selaku pengguna.
"Mungkin tokoh yang concern di dunia peradilan, namun harus independen dan bukan politisi,” jelasnya.
Objek pengawasan KY adalah perilaku hakim yang menyimpang dan para hakim tersebut memahami ruang lingkup pengawasan selama dalam maupun di luar kedinasan, sehingga dibutuhkan komisioner KY berlatar belakang hakim didukung akademisi yang profesional. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK

Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik

Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu

Berkelakuan Baik Jadi Alasan Jessica Wongso Dapat Pembebasan Bersyarat
