Jessica Kumala Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu

Frengky AruanFrengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Kumala Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (15/6). Foto MerahPutih Yohanes Abimanyu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8) pagi WIB. Itu setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) usai menjalani masa pidana sejak 30 Juni 2016.

Ia langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk penandatanganan berkas pembebasan bersyarat.

Pembebasan Bersyarat (PB) diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan, Jessica mulai menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI pada 21 Juni 2017 melalui putusan kasasi Nomor: 498 K/PID/2017.

Deddy menyampaikan bahwa pemberian PB kepada Jessica telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga:

Berkelakuan Baik Jadi Alasan Jessica Wongso Dapat Pembebasan Bersyarat

Peraturan tersebut mengatur perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, yang mencakup syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Selama menjalani masa pidana, Deddy menyebut Jessica tercatat berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, yang memberikannya total remisi selama 58 bulan 30 hari.

Jessica Kumala Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu. (Tangkapan Layar Kompas TV)

Sebagai bagian dari PB, Jessica diwajibkan untuk melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032, serta menjalani pembimbingan selama masa tersebut.

Jessica Wongso divonis bersalah atas pembunuhan terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Kasus ini menghebohkan publik karena kematian Mirna didasari atas adanya sianida dalam kopi.

Baca juga:

Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Simak Lagi 7 Fakta Kasus Kopi Sianida

Jessica divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, ia hanya jalani masa hukuman 8 tahun penjara dan bebas hari ini.

Nama Jessica sempat menghebohkan publik lagi usai adanya film dokumenter tentang kasus tersebut. Sejumlah masyarakat sempat mempertanyakan kebenaran dalam kasus itu usai film tersebut viral.(*)

#Jessica Kumala Wongso #Jessica Wongso #Bebas Bersyarat #Kopi Sianida
Bagikan
Ditulis Oleh

Frengky Aruan

Berita Terkait

Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
Flash Disk Berisi Rekaman Ayah Mirna Jadi 'Senjata' Jessica Ajukan PK
Pihak Jessica menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru berupa rekaman CCTV
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Oktober 2024
Flash Disk Berisi Rekaman Ayah Mirna Jadi 'Senjata' Jessica Ajukan PK
Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Indonesia
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Jessica Wongso masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Indonesia
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Jessica memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani tak sampai setengah dari waktu hukumannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Bagikan