KPK Harap Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perpres

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 05 Januari 2020
KPK Harap Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perpres

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) turunan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Perpres ini penting lantaran mengatur teknis tata kelola dan mekanisme lembaga antirasuah berdasarkan UU KPK yang baru.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap pemerintah segera merampungkan dan menerbitkan Perpres mengenai KPK. Dengan demikian, KPK dapat bekerja secara maksimal sesuai UU yang baru.

Baca Juga:

Rapat Perdana, Dewas Samakan Persepsi Amanat UU KPK yang Baru

"Kita harapkan cepat diselesaikan sehingga nanti kerja KPK tidak terhambat dengan secara teknis seperti itu," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (3/1).

Menyangkut Dewan Pengawas, Pasal 37B UU 19/2019 menyebutkan, Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi; memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini; menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam setahun.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Namun, belum diterbitkannya Perpres membuat lima anggota Dewas KPK yang dilantik 20 Desember 2019 lalu belum dapat bekerja secara maksimal, termasuk dalam memberikan izin atau tidak memberikan izin kepada KPK untuk menyadap, menggeledah dan menyita. Hal ini lantaran Pasal 37C UU nomor 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas yang diatur dengan Peraturan Presiden.

"Memang betul sejauh ini tentang informasi itu kan kita tahu dari media ya bahwa nanti akan ada Perpres terkait dengan salah satunya adalah organisasi tata kelola di Dewan Pengawas ya. Bahwa Dewan Pengawas sudah dilantik dan ada orangnya yang kita tahu sudah ada tetapi secara kerja teknis barangkali perlu organ-organ sesuai dengan undang-undang yang kita harapkan nanti bisa cepat selesai," ujar Ali.

Ali membantah belum adanya Perpres menjadi alasan KPK belum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) hingga saat ini. Ali menyatakan, masih terdapat beberapa penyesuaian yang mesti dilakukan oleh KPK atas UU yang baru berlaku pada 17 Oktober 2019 tersebut.

"Banyak penyesuaian-penyesuaian dan aturan-aturan yang ada agar kita sesuai dengan aturan yang kita mahfum," imbuhnya.

Baca Juga:

Presiden Jokowi Dinilai Intervensi KPK, Firli Bahuri Angkat Bicara

Ali menegaskan, KPK tetap berkomitmen menjalankan tugaanya dalam mencegah dan memberantas korupsi. KPK, kata Ali, akan terus menyampaikan informasi kepada publik mengenai kerja-kerja yang dilakukan, termasuk di bidang penindakan seperti OTT.

"Kita akan memberikan informasi kepada teman-teman semuanya secara tepat di atas kegiatan penyidikan dan sebagainya. Salah satunya adalah kami akan selalu update selalu memberikan informasi yang terbaru," pungkas Ali. (Pon)

#KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 10 menit lalu
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan