KPK Harap Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perpres

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) turunan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Perpres ini penting lantaran mengatur teknis tata kelola dan mekanisme lembaga antirasuah berdasarkan UU KPK yang baru.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap pemerintah segera merampungkan dan menerbitkan Perpres mengenai KPK. Dengan demikian, KPK dapat bekerja secara maksimal sesuai UU yang baru.
Baca Juga:
Rapat Perdana, Dewas Samakan Persepsi Amanat UU KPK yang Baru
"Kita harapkan cepat diselesaikan sehingga nanti kerja KPK tidak terhambat dengan secara teknis seperti itu," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (3/1).
Menyangkut Dewan Pengawas, Pasal 37B UU 19/2019 menyebutkan, Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi; memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini; menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam setahun.

Namun, belum diterbitkannya Perpres membuat lima anggota Dewas KPK yang dilantik 20 Desember 2019 lalu belum dapat bekerja secara maksimal, termasuk dalam memberikan izin atau tidak memberikan izin kepada KPK untuk menyadap, menggeledah dan menyita. Hal ini lantaran Pasal 37C UU nomor 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas yang diatur dengan Peraturan Presiden.
"Memang betul sejauh ini tentang informasi itu kan kita tahu dari media ya bahwa nanti akan ada Perpres terkait dengan salah satunya adalah organisasi tata kelola di Dewan Pengawas ya. Bahwa Dewan Pengawas sudah dilantik dan ada orangnya yang kita tahu sudah ada tetapi secara kerja teknis barangkali perlu organ-organ sesuai dengan undang-undang yang kita harapkan nanti bisa cepat selesai," ujar Ali.
Ali membantah belum adanya Perpres menjadi alasan KPK belum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) hingga saat ini. Ali menyatakan, masih terdapat beberapa penyesuaian yang mesti dilakukan oleh KPK atas UU yang baru berlaku pada 17 Oktober 2019 tersebut.
"Banyak penyesuaian-penyesuaian dan aturan-aturan yang ada agar kita sesuai dengan aturan yang kita mahfum," imbuhnya.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Dinilai Intervensi KPK, Firli Bahuri Angkat Bicara
Ali menegaskan, KPK tetap berkomitmen menjalankan tugaanya dalam mencegah dan memberantas korupsi. KPK, kata Ali, akan terus menyampaikan informasi kepada publik mengenai kerja-kerja yang dilakukan, termasuk di bidang penindakan seperti OTT.
"Kita akan memberikan informasi kepada teman-teman semuanya secara tepat di atas kegiatan penyidikan dan sebagainya. Salah satunya adalah kami akan selalu update selalu memberikan informasi yang terbaru," pungkas Ali. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
