Rapat Perdana, Dewas Samakan Persepsi Amanat UU KPK yang Baru


Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris di Gedung KPK, Senin (23/12) (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar rapat perdana pada Jumat (3/1) hari ini. Pasalnya, sejak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (20/12) lalu, Dewas KPK belum menggelar rapat internal lantaran cuti Natal dan Tahun Baru 2019.
Anggota Dewas KPK Syansuddin Haris mengatakan, rapat perdana tersebut membahas mengenai tugas dan kewenangan Dewas dan Pimpinan KPK sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Dinilai Intervensi KPK, Firli Bahuri Angkat Bicara
"Dewas masih rapat menyamakan persepsi mengenai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019, baik mengenai tugas dan kewenangan dewas maupun tugas dan kewenangan pimpinan KPK," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Jumat (3/1).

Menurut Syamsuddin salah satu yang disiapkan yakni standar operasional prosedur (SOP) Dewas KPK dalam mengawasi kinerja lembaga antirasuah. Hal itu mulai disusun sambil menunggu peraturan presiden (Perpres) diterbitkan.
"Walaupun perpres belum turun, kita tetap mulai bekerja menyiapkan SOP apa saja yang diperlukan dalam rangka tugas Dewas mengawasi KPK," ujarnya.
Perpres dari Presiden Jokowi ini diperlukan lantaran belum ada aturan turunan dari UU nomor 19/2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya Dewas sebagai organ baru di KPK.
Pasal 37C UU nomor 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan Peraturan Presiden.
Baca Juga:
Berada Dalam Kendali Presiden Jokowi, KPK Tak Bisa Lagi Independen
Adapun, lima Dewas KPK yang telah dilantik Presiden Jokowi yakni, Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho, Syamsudin Haris, dan Tumpak Hatorangan Panggabean.
Tugas Dewas antara lain mengawasi tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, dan menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan serta pegawai.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
