KPK Garap eks Pejabat BPPN Terkait Kasus BLBI

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 03 Juli 2019
KPK Garap eks Pejabat BPPN Terkait Kasus BLBI

Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Thomas Maria terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Thomas Maria yang merupakan Team Leader Loan Work Out I Asset Management Credit (LWO-I AMC) BPPN periode 2000-2002 diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Sjamsul Nursalim.

"Saksi Thomas Maria diperiksa untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (3/7).

Pemeriksaan ini diduga dilakukan penyidik untuk mendalami proses atau alur di BPPN terkait penerbitan SKL BLBI. Padahal, Sjamsul diduga masih memiliki kewajiban selaku pemegang saham pengendali BDNI sekitar Rp 4,58 triliun.

Selain Thomas Maria, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa tiga saksi dari unsur swasta, yakni Dira Kurniawan Mochtar, Taufik Mappaenre, dan Wandhy Wira Riyadi. Ketiga saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Sjamsul Nursalim.

"Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka SJN," kata Febri.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/4). (MP / Ponco Sulaksono)
Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/4). (MP / Ponco Sulaksono)

Baca Juga: Tersangka Kasus SKL BLBI Syafruddin Temenggung Dicekal Enam Bulan

Tim penyidik KPK beberapa hari ini gencar memeriksa sejumlah saksi kasus megakorupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,58 triliun tersebut. Pada Selasa (2/7) kemarin, tim penyidik menjadwalkan memeriksa empat orang saksi, yakni mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti; pengacara Ary Zulfikar; Senior Advisor Nura Kapital, M. Syahrial; serta Dirut PT Berau Coal Tbk, Raden C. Eko Santoso Budianto.

Namun, Dorodjatun dan Syahrial tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Keduanya meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka.
Sementara terhadap Ary Zulfikar dan Raden C. Eko Santoso Budianto yang memenuhi panggilan pemeriksaan, tim penyidik mengonfirmasi mereka mengenai mekanisme penyaluran BLBI terhadap Sjamsul Nursalim.

Tak hanya itu, tim penyidik juga mencecar mereka mengenai mekanisme pengembalian aset Sjamsul selaku obligor BLBI kepada BPPN.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait mekanisme penyaluran BLBI dan mekanisme pengembalian aset serta hal-hal lain yang terkait proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN," pungkas Febri.

Baca Juga: KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Tersangka Korupsi SKL BLBI

Diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun dari penerbitan SKL BLBI.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan dendaRp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga: Kasus Korupsi SKL BLBI, KPK Segera Umumkan Status Sjamsul Nursalim

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Bagikan