KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Tersangka Korupsi SKL BLBI
Sjamsul Nursalim. Foto: IST/NET
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengusaha Sjamsul Nursalim sudah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Syafruddin telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara, ditambah dengan Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
"Ya sudah (tersangka)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Sjamsul Nursalim yang notebene mantan Obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kini tinggal di Singapura. Disinggung bagaimana proses hukumnya dapat dijalankan, Alex memastikan mekanisme peradilannya tidak ada kendala.
"Bisa in absentia (terdakwa tidak di dalam ruang sidang) nanti," kata Alex.
Sementara saat disinggung soal hukuman badan sulit diterapkan kepada Sjamsul Nursalim lantaran berada di luar negeri, Alex me menegaskan pihaknya dapat menyita aset-aset Sjamsul Nursalim yang masih ada di Indonesia sebagai pengembalian kerugian negara.
"Ya aset (Sjamsul) di Indonesia. Sekarang lagi dilacak oleh tim Labuksi KPK," pungkas Alex.
Nama Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim disebut dalam putusan pengadilan tingkat pertama maupun banding sebagai pihak yang bersama-sama mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin dalam perkara megakorupsi ini.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Tersangka Suap
Bahkan, Sjamsul dan Itjih disebut sebagai pihak yang turut diperkaya atas korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 4,58 triliun tersebut.
Sjamsul dan Itjih diketahui berulang kali mangkir dari panggilan KPK. Pasangan suami istri yang telah menetap di Singapura itu setidaknya telah dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus ini. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut