Tersangka Kasus SKL BLBI Syafruddin Temenggung Dicekal Enam Bulan


Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/4). (MP / Ponco Sulaksono)
Tersangka kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dicegah keluar negeri. Pencekalan terhadap Syafruddin Temenggung berlaku enam bulan ke depan, sejak 21 Maret 2017.
"KPK telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tersangka SAT," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/4).
Menurut Febri, pencegahan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu dilakukan sejak 21 Maret 2017 lalu.
"Untuk 6 bulan setelah pencegahan itu dilakukan," imbuh Febri.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sebagai tersangka korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mantan Kepala BPPN tersebut dianggap bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
Kerugian negara atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) diduga mencapai Rp3,7 triliun.
Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita terkait kasus BLBI: Fitra Dukung Penuh KPK Usut Mega Korupsi BLBI
Bagikan
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
