KPK Tetapkan Syafruddin Temenggung Tersangka Korupsi BLBI
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) saat konferensi pers penetapan tersangkan kasus BLBI, di Gedung KPK, Selasa (25/4). (MP/Ponco Sulaksono)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sebagai tersangka korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, SAT dianggap bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
"KPK menetapkan SAT sebagai tersangka. Tersangka SAT selaku Ketua BPPN. Diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi," kata Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Basaria memaparkan, SAT diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada kepadanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
"Atas penerbitan SKL diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp3,7 triliun," paparnya.
Menurut Wakil Ketua KPK ini, SAT disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk diketahui, SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.
Dalam kasus BLBI, surat keterangan lunas tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah pengutang.
Salah satunya adalah pengusaha Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004. (Pon)
Baca juga berita lain terkait skandal korupsi BLBI di: Sore Ini, KPK Akan Ungkap Kelanjutan Kasus BLBI
Bagikan
Berita Terkait
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT