Negara Dirugikan Rp3,7 Triliun Akibat SKL BLBI Sjamsul Nursalim

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Selasa, 25 April 2017
Negara Dirugikan Rp3,7 Triliun Akibat SKL BLBI Sjamsul Nursalim

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan. (FOTO: Mp/Ponco)

Ukuran:
14
Audio:

Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) diduga mengakibatkan negara dirugikan mencapai Rp3,7 triliun.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, hal tersebut sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Menurutnya, mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) pada April 2004 telah menerbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim, yang merupakan salah satu penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Atas penerbitan SKL tersebut, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp3,7 triliun," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Basaria menjelaskan, Syafruddin Arsyad Temenggung, selaku ketua BPPN pada Mei 2002 mengusulkan untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) perubahan atas proses likuidasi terhadap kewajiban obligor.

Menurutnya, restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI, dalam hal ini BDNI kepada BPPN sebesar 4,8 triliun. Setelah adanya restrukturasi, Sjamsul baru menyerahkan Rp1,1 triliun.

"Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Sehingga, seharusnya masih ada kewajiban dari obligor sebanyak 3,7 triliun yang belum ditagihkan," pungkasnya.

Kemudian, lanjut Basariah, pada bulan April 2004 Syafruddin Arsyad Temenggung, selaku ketua BPPN mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap Samsul Nursalim atas kewajibannya kepada BPPN.

"Padahal saat itu, masih ada seharusnya kewajiban dari Samsul sebanyak Rp3,7 triliun," tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT) sebagai tersangka korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.

Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita lainnya terkait skandal korupsi BLBI di: KPK Tetapkan Syafruddin Temenggung Tersangka Korupsi BLBI

#Kasus BLBI #Sjamsul Nursalim #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Bagikan