KPK Diminta Gunakan Pasal TPPU Jerat Tersangka Korupsi e-KTP
Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). (MP/Dery Ridwansah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat tersangka korupsi proyek e-KTP.
"Dan jangan lupa mereka semua (yang terlibat korupsi e-KTP) dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Justru mengambil kembali uang Rp2,3 triliun itu yang optimal pakai TPPU," ujar pakar hukum pidana Yenti Ganarsih meminta kepada saat dihubungi merahputih.com, Selasa (21/3).
Mantan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK ini juga mengatakan, jika partai politik yang disebut dalam dakwaan terbukti menerima "uang panas" korupsi e- KTP, dapat diproses terkait tindak pidana korupsi.
"Ya memang kalau ada buktinya jerat saja. Gak ada masalah kok, udang-undang membolehkan. Partai politik sebagai korporasi, asal ada buktinya," tukas doktor pertama di bidang pencucian uang dari Universitas Trisakti ini.
Seperti diketahui bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum temasuk KPK untuk menyidik kejahatan korporasi. Termasuk kategori korporasi adalah parpol, yang jika terlibat dalam kejahatan, maka pimpinannya dapat dituntut, diadili dan dihukum.
Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun berharap KPK menggunakan Pasal TPPU dan pidana korporasi untuk menjerat para pelaku korupsi e-KTP. Ia menyatakan korporasi juga terlihat dalam dakwaan kasus tersebut.
"Soal konstruksi perkara ini, kami harap ke depan KPK menggunakan TPPU dan pidana korporasi. Terlihat jelas corporate crime-nya. Kami harap ada sanksi yang diberikan kepada korporasi, sekarang tidak ada lagi perdebatan tentang korporasi bisa diproses atau tidak," kata Tama di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3) lalu.
Selain korporasi, Tama juga berharap KPK meminta pertanggungjawaban dari partai-partai yang disebut menerima uang tersebut, jika memang telah memiliki bukti. Menurut Tama, selain korporasi, partai sebagai suatu badan hukum juga dapat diproses terkait tindak pidana korupsi.
"Kalau ada uang dinikmati badan hukum lain, ini harus dimintai pertanggungjawaban," ucapnya. (Pon)
Baca juga berita terkait korupsi e-KTP di: KPK Akan Umumkan 14 Nama Pengembali Uang Korupsi E-KTP
Bagikan
Berita Terkait
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT