KPK Diminta Gunakan Pasal TPPU Jerat Tersangka Korupsi e-KTP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 22 Maret 2017
KPK Diminta Gunakan Pasal TPPU Jerat Tersangka Korupsi e-KTP

Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat tersangka korupsi proyek e-KTP.

"Dan jangan lupa mereka semua (yang terlibat korupsi e-KTP) dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Justru mengambil kembali uang Rp2,3 triliun itu yang optimal pakai TPPU," ujar pakar hukum pidana Yenti Ganarsih meminta kepada saat dihubungi merahputih.com, Selasa (21/3).

Mantan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK ini juga mengatakan, jika partai politik yang disebut dalam dakwaan terbukti menerima "uang panas" korupsi e- KTP, dapat diproses terkait tindak pidana korupsi.

"Ya memang kalau ada buktinya jerat saja. Gak ada masalah kok, udang-undang membolehkan. Partai politik sebagai korporasi, asal ada buktinya," tukas doktor pertama di bidang pencucian uang dari Universitas Trisakti ini.

Seperti diketahui bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum temasuk KPK untuk menyidik kejahatan korporasi. Termasuk kategori korporasi adalah parpol, yang jika terlibat dalam kejahatan, maka pimpinannya dapat dituntut, diadili dan dihukum.

Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun berharap KPK menggunakan Pasal TPPU dan pidana korporasi untuk menjerat para pelaku korupsi e-KTP. Ia menyatakan korporasi juga terlihat dalam dakwaan kasus tersebut.

"Soal konstruksi perkara ini, kami harap ke depan KPK menggunakan TPPU dan pidana korporasi. Terlihat jelas corporate crime-nya. Kami harap ada sanksi yang diberikan kepada korporasi, sekarang tidak ada lagi perdebatan tentang korporasi bisa diproses atau tidak," kata Tama di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3) lalu.

Selain korporasi, Tama juga berharap KPK meminta pertanggungjawaban dari partai-partai yang disebut menerima uang tersebut, jika memang telah memiliki bukti. Menurut Tama, selain korporasi, partai sebagai suatu badan hukum juga dapat diproses terkait tindak pidana korupsi.

"Kalau ada uang dinikmati badan hukum lain, ini harus dimintai pertanggungjawaban," ucapnya. (Pon)

Baca juga berita terkait korupsi e-KTP di: KPK Akan Umumkan 14 Nama Pengembali Uang Korupsi E-KTP

#Korupsi E-KTP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan