KPK Didesak Segera Umumkan Tersangka Lain Kasus e-KTP


Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKS Refrizal. (MP/Dery Ridwansah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera membongkar dan mengumumkan tersangka lain skandal mega korupsi e-KTP.
Hal ini dinyatakan Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKS Refrizal dalam diskusi bertajuk "Perang Politik E-KTP" di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3).
Refrizal mengungkapkan, sebagai lembaga hukum yang kredibel, KPK tak seharusnya hanya menyebut dan menduga-duga nama politisi yang terkait dalam skandal tersebut.
"Kredibilitas KPK dipertanyakan kalau hanya membongkar sosok-sosok teknis. Harus ada tindak lanjutnya," kata Refrizal.
Ia pun menegaskan bahwa PKS selalu mendukung segala bentuk terkait pemberantasan korupsi, apalagi soal uang negara yang cukup besar.
"Kita selalu mendukung KPK, apalagi erat dugaan kasus tersebut melibatkan nama-nama pembesar," pungkasnya.
Dalam kasus pengadaan e-KTP, negara ditaksir telah dirugikan sebesar Rp2,3 triliun. Sejumlah nama politisi senayan diduga kuat terlibat aksi bancakan uang negara itu.
Hal tersebut didapati dalam surat dakwaan sidang perdana kasus e-KTP beberapa waktu lalu. Dalam dakwaan, jelas disebutkan anggota dan mantan anggota komisi II DPR yang menerima uang e-KTP.
Berita terkait kasus korupsi e-KTP baca juga: Kasus E-KTP, Hakim Cecar Chairuman Harahap Dengan Tanda Terima Uang
Bagikan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
