Kasus e-KTP, Hakim Cecar Chairuman Harahap dengan Tanda Terima Uang
Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor. (MP/Dery Ridwansah)
Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap membantah bukti catatan uang Rp1,25 miliar dan Rp3 miliar yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya beberapa waktu lalu terkait dengan proyek e-KTP.
Menurut Chairuman, sejumlah uang yang tertulis dalam catatan itu merupakan uang pribadi yang diinvestasikan melalui keponakannya, Rhida M Harahap beberapa waktu yang lalu.
Hal itu disampaikan politisi Partai Golkar ini saat menjalani sidang pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (16/3).
Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar mempertanyakan apakah sepanjang proses proyek e-KTP berlangsung terjadi bagi-bagi uang di DPR.
"Saya bergeser ke sensitif, sepanjang proses e-KTP, pernah bagi-bagi duit?" tanya Majelis Hakim.
"Enggak ada, pak," jawab Chairuman.
Majelis Hakim kemudian membacakan bukti yang telah ditemukan oleh KPK yang ditemukan di rumah Chairuman. Yakni, berupa surat tanda terima uang dari saksi ke Ridha Harahap.
"Untuk diinvestasikan, tolong jelaskan? Kalau saya ganjal betul, tulis tangan siapa itu?" tanya Majelis Hakim.
"Itu memang saya investasikan. Tulis tangan dari Ridha M Harahap. Rhida terima uang dari saya untuk diinvestasikan. Untuk diputar ke pasar modal," jawabnya.
Kemudian Majelis Hakim pun kembali mempertegas bukti berupa surat tanda terima uang berjumlah miliaran itu tidak ada kaitannya dengan proyek e-KTP.
"Terkait e-KTP ini, ada bagi-bagi duit. Tadi ada tanda bukti, Rp1,25 miliar tidak ada nih kaitan dengan e-KTP?" tanya Majelis Hakim.
"Tidak, pak," jelas Chairuman. (Pon)
Berita terkait kasus korupsi e-KTP baca juga: Kasus E-KTP, Gamawan Fauzi Klaim Uang Rp50 Juta Honor Jadi Pembicara
Bagikan
Berita Terkait
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru
Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial
Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku