KPK Dalami Penerimaan Uang Ade Yasin dari Kontraktor untuk Suap BPK Jabar


Bupati Nonaktif Bogor, Ade Yasin. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan terkait kasus Bupati Nonaktif Bogor, Ade Yasin.
Lembaga antirasuah tengah mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Ade Yasin dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Uang dari kontraktor itu diduga digunakan Ade Yasin untuk menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dengan dalih sebagai dana operasional. Adapun aliran uang suap itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan sembilan saksi pada Senin (30/5).
"Dan turut diduga pula bahwa uang-uang ini yang kemudian diberikan pada tersangka ATM (Kasub Auditorat Jabar III Anthon Merdiansyah) dkk sebagai dana operasional selama proses audit berlangsung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (31/5).
Selain sembilan saksi, KPK juga turut memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Direktur PT Nenci Citra Pratama, Nelse S; Wiraswata, Dedi Wandika; dan Pensiunan Amhar Rawi.
Namun ketiga saksi itu mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tanpa memberikan alasan.
"Tim Penyidik segera akan menjadwalkan pemanggilan berikutnya," ujarnya.
Baca Juga:
Dewas KPK Periksa Lili Pintauli Terkait Dugaan Gratifikasi MotoGP
Diketahui, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jabar sekitar Rp 1,9 miliar, supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.
Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara tersangka penerima suap, empat pegawai BPK perwakilan Jabar, yakni Kasub Auditorat Jabar III Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Selain itu, selama proses audit diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
