KPK Gandeng PLN Cegah Korupsi di Sektor Usaha

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 31 Mei 2022
KPK Gandeng PLN Cegah Korupsi di Sektor Usaha

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Demi mewujudkan dunia usaha tidak terlibat dalam praktik korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan PT PLN (Persero) dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia Usaha Antikorupsi, Selasa (31/5).

Acara ini akan diselenggarakan secara hybrid dari kantor pusat PLN, Jakarta, Selasa (31/5) pukul 08.00-16.00 WIB.

Baca Juga

Dewas KPK Periksa Lili Pintauli Terkait Dugaan Gratifikasi MotoGP

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya KPK untuk mendorong pelaku dunia usaha tidak terlibat dalam praktik korupsi.

Salah satunya dengan membuat berbagai program dan panduan pencegahan korupsi bagi pelaku usaha dengan tujuan mendorong komitmen antikorupsi di dunia usaha.

"KPK juga memfasilitasi kolaborasi multisektoral yang melibatkan pelaku usaha dan instansi pemerintah terkait," ujarnya di Jakarta, Selasa (31/5).

Harapannya, dengan berbagai inisiasi terhadap dunia usaha tersebut, para pelaku usaha memahami tentang kejahatan korupsi, dampak korupsi, serta dapat melakukan upaya-upaya nyata dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Pentingnya peran dunia usaha dalam pemberantasan korupsi adalah untuk memutus rantai korupsi yang melibatkan pelaku usaha dan badan usaha," kata Ipi.

Baca Juga

Persilakan Rakyat Tangkap Harun Masiku, KPK Dicap Kibarkan Bendera Putih

Karena, berdasarkan data penindakan KPK sejak 2004 hingga Desember 2021 tercatat 345 pelaku korupsi dari kalangan swasta atau dunia usaha. Angka tersebut menyumbang sekitar 25 persen dari total pelaku korupsi seluruhnya yaitu 1.360 orang.

Modus yang paling banyak dilakukan adalah terkait suap menyuap dan pemberian gratifikasi, yaitu mencapai 802 kasus. Kemudian diikuti pengadaan barang dan jasa sebanyak 263 kasus dan terkait perijinan sebanyak 25 kasus.

"Sebagai lembaga penegak hukum, KPK menyadari bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan melakukan penindakan, melainkan juga harus diimbangi dengan upaya pencegahan dan pendidikan," lanjut Ipi.

Melalui kegiatan bimtek ini, kata Ipi, KPK melakukan pemberdayaan masyarakat khususnya pada sektor BUMN dan swasta untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi melalui peningkatan kapabilitas nilai-nilai integritas antikorupsi.

Kegiatan bimtek akan dibuka oleh Wakil ketua KPK Nurul Ghufron dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo. Hadir sebagai narasumber, yaitu Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin, dan Ahli Pembangun Integritas dan Health Care Compliance Officer PT Johnson & Johnson Indonesia Yulia Sari. (Pon)

Baca Juga

Spanduk Dukungan Firli Jadi Capres Merebak, Dewas KPK Diminta Turun Tangan

#PLN #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Pendidikan Antikorupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Gus Rivqy menilai setiap pemadaman listrik dapat dipastikan menimbulkan kerugian yang bersifat sistemik
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
Pemadaman Listrik di Jatim, PLN Akui 2 Unit Pembangkit Besar Tidak Beroperasi Sementara
Menjaga keandalan pasokan listrik kepada pelanggan, PLN melakukan manajemen beban secara terbatas dan terukur di sejumlah wilayah.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Pemadaman Listrik di Jatim, PLN Akui 2 Unit Pembangkit Besar Tidak Beroperasi Sementara
Indonesia
PLN Tambah Direksi, Petinggi Perusahaan Jadi 12 Orang
PLN menambah direksi dengan menghadirkan tambahan nomenklatur Wakil Direktur Utama (Wadirut).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
PLN Tambah Direksi, Petinggi Perusahaan Jadi 12 Orang
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Listrik Pulau Jawa Kena Pemadaman Bergilir, PLN Mohon Maaf atas Ketidaknyamanan Pelanggan
PLN akui gangguan dua pembangkit besar sebabkan pemadaman bergilir di Jawa. Pemulihan dilakukan bertahap dengan optimasi pasokan dari pembangkit lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Listrik Pulau Jawa Kena Pemadaman Bergilir, PLN Mohon Maaf atas Ketidaknyamanan Pelanggan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Bagikan