Persilakan Rakyat Tangkap Harun Masiku, KPK Dicap Kibarkan Bendera Putih
Bendera setengah tiang berkibar di depan gedung KPK, Kamis (30/9). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sudah mengibarkan bendera putih atau menyerah dalam mengejar tersangka dugaan kasus suap, Harun Masiku. Apalagi, KPK sampai mempersilakan masyarakat menangkap caleg PDIP itu dengan uang sendiri.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyayangkan pernyataan Deputi Penindakan KPK Karyoto itu. Menurut dia, kalau memang KPK tidak mampu harusnya minta bantuan institusi lainnya termasuk TNI, bukannya mengimbau masyarakat boleh ikut mencari tapi dengan biaya sendiri.
Baca Juga
"Jadi jangan diputarbalik, masyarakat harus mencari buronan KPK yang sudah dua tahun tidak dapat ditemukan dengan biaya sendiri," ungkap Sugeng, Kamis (26/5).
IPW juga menyarankan agar parat penegak hukum lainnya yakni Polri dan kejaksaan untuk ikut turun tangan memburu mantan politikus PDIP itu tanpa diminta KPK. Alasanya, kata Sugeng, kedua institusi itu telah dibiayai uang pajak rakyat menjamin hukum di Indonesia. "Dilibatkan langsung menangkap Harun Masiku," tutupnya.
Baca Juga
Penyidik Nonaktif Sebut Harun Masiku di Indonesia, Ini Jawaban KPK
KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020. Sejak itu desakan untuk menangkap Harun Masiku terus gencar dilakukan oleh elemen masyarakat ke lembaga antirasuh.
Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding. Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.
Harun Masiku juga resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021. Hal itu dipublikasikan KPK setelah mendapat informasi dari Interpol yang telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.
Baca Juga
Namun, hingga kini KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku. Diduga kuat Harun Masiku mendapat perlindungan dari pihak yang memiliki kekuatan besar terkait relasinya dengan partai besar.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mempersilakan masyarakat mencari Harun Masiku menggunakan biaya sendiri. Pernyataan Irjen Pol. Karyoto itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 21 Mei 2022 lalu.
Prinsipnya, lanjut Karyoto, apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan seorang buronan atau DPO Harun Masiku tersebut boleh lapor pada KPK. "Kalau tidak percaya boleh ikut juga, tapi biaya sendiri," ujarnya beberapa waktu lalu. (Asp)
Baca Juga
Penyidik Polri-KPK Kompak Tak Tampilkan Nama Harun Masiku di Situs Interpol
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat