Persilakan Rakyat Tangkap Harun Masiku, KPK Dicap Kibarkan Bendera Putih

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 27 Mei 2022
Persilakan Rakyat Tangkap Harun Masiku, KPK Dicap Kibarkan Bendera Putih

Bendera setengah tiang berkibar di depan gedung KPK, Kamis (30/9). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sudah mengibarkan bendera putih atau menyerah dalam mengejar tersangka dugaan kasus suap, Harun Masiku. Apalagi, KPK sampai mempersilakan masyarakat menangkap caleg PDIP itu dengan uang sendiri.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyayangkan pernyataan Deputi Penindakan KPK Karyoto itu. Menurut dia, kalau memang KPK tidak mampu harusnya minta bantuan institusi lainnya termasuk TNI, bukannya mengimbau masyarakat boleh ikut mencari tapi dengan biaya sendiri.

Baca Juga

Ketua KPK Sesumbar Harun Masiku Segera Tertangkap

"Jadi jangan diputarbalik, masyarakat harus mencari buronan KPK yang sudah dua tahun tidak dapat ditemukan dengan biaya sendiri," ungkap Sugeng, Kamis (26/5).

IPW juga menyarankan agar parat penegak hukum lainnya yakni Polri dan kejaksaan untuk ikut turun tangan memburu mantan politikus PDIP itu tanpa diminta KPK. Alasanya, kata Sugeng, kedua institusi itu telah dibiayai uang pajak rakyat menjamin hukum di Indonesia. "Dilibatkan langsung menangkap Harun Masiku," tutupnya.

Baca Juga

Penyidik Nonaktif Sebut Harun Masiku di Indonesia, Ini Jawaban KPK

KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020. Sejak itu desakan untuk menangkap Harun Masiku terus gencar dilakukan oleh elemen masyarakat ke lembaga antirasuh.

Harun Masiku. Foto: Isitmewa
Harun Masiku, caleg dari PDIP. Foto: Isitmewa

Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding. Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.

Harun Masiku juga resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021. Hal itu dipublikasikan KPK setelah mendapat informasi dari Interpol yang telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.

Baca Juga

Bendera Setengah Tiang Berkibar di Gedung KPK

Namun, hingga kini KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku. Diduga kuat Harun Masiku mendapat perlindungan dari pihak yang memiliki kekuatan besar terkait relasinya dengan partai besar.

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mempersilakan masyarakat mencari Harun Masiku menggunakan biaya sendiri. Pernyataan Irjen Pol. Karyoto itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 21 Mei 2022 lalu.

Prinsipnya, lanjut Karyoto, apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan seorang buronan atau DPO Harun Masiku tersebut boleh lapor pada KPK. "Kalau tidak percaya boleh ikut juga, tapi biaya sendiri," ujarnya beberapa waktu lalu. (Asp)

Baca Juga

Penyidik Polri-KPK Kompak Tak Tampilkan Nama Harun Masiku di Situs Interpol

#Kasus Korupsi #PDIP #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Indonesia
Desakan PDIP Diminta Jadi Oposisi, Ini Kata Sekjen PKS
Perdebatan mengenai posisi PDIP mencuat setelah muncul dugaan keterlibatan salah satu kader PDIP, Andi Widjajanto, dalam aksi demonstrasi mahasiswa
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Desakan PDIP Diminta Jadi Oposisi, Ini Kata Sekjen PKS
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Kericuhan Diskusi di UGM, PDIP: Akumulasi Kemarahan Mahasiswa Sulit Dihindari
Politisi PDI-P Deddy Sitorus menilai kericuhan dalam diskusi di UGM tidak lepas dari akumulasi kemarahan mahasiswa. Singgung posisi Budiman Sudjatmiko saat ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Kericuhan Diskusi di UGM, PDIP: Akumulasi Kemarahan Mahasiswa Sulit Dihindari
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Bagikan